25 radar bogor

Saksi Ahli KPK Digugat Gubernur Sultra

Gubernur Sultra Nur Alam saat akan ditahan (dok.jawapos)

CIBINONG–RADAR BOGOR,Ahli Perhitungan Kerugian Dampak Lingkungan dari Fakultas Kehutanan IPB, Basuki Wasis digugat perdata oleh Gubernur Sulawesi Teng­gara nonaktif Nur Alam di Pengadilan Negeri Cibinong.

Humas PN Cibinong Bambang Setyawan menje­las­kan, gugatan tersebut resmi didaftarkan oleh pihak penggugat pada 12 Maret lalu. Sedianya, me­diasi tahap pertama dilakukan pada 10 April lalu. Namun, batal dilakukan karena ketidaklengkapan baik penggugat maupun tergugat.

“Selasa (17/4) mediasi tahap pertama. Pak Basuki sendiri kebetulan hadir langsung, sebagai tergugat.

Sementara penggugat diwakilkan oleh kuasa hu­ku­mnya,” kata Bambang kepada Radar Bogor.

Dalam mediasi tahap pertama yang berlangsung pukul 13.00–14.00 WIB itu, tak banyak yang dilon­tar­kan kedua belah pihak. Baru pada 3 Mei men­da­tang, mediasi tahap kedua dilakukan.

Baik peng­gu­gat maupun tergugat secara tertulis, berupa resume menyampaikan apa yang diinginkan.

“Iya, gugatan perdata ini tidak hanya ditujukan un­tuk Basuki, namun juga anggota Tim Laporan Perhitungan Kerugian Akibat Kerusakan Tanah dan Lingkungan PT Anugerah Harisma Barakah (HAB) yang terdiri dari lima orang,” beber Bambang.

Bambang mengatakan, mediasi tahap pertama yang dipimpin Hakim Candra Gautama tersebut me­miliki rentang waktu selama 30 hari. Jika selama 30 hari dari beberapa kali mediasi tidak ditemukan titik temu, perkara ini akan dilanjutkan ke proses persidangan.

“Mediasi pertama enggak alot. Biasa saja. Tidak ada vonis, karena ini kan gugatannya perdata. Jika nanti apakah akan mengubah keputusan status gu­bernur Sulawesi Tenggara nonaktif, itu bukan ranah kami,” terangnya.

Sebelumnya, Basuki diminta KPK untuk menjadi saksi ahli dalam perkara korupsi Persetujuan Pen­cadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam.

Basuki mengungkapkan bahwa perkara korupsi ini me­ngakibatkan kerugian negara yang berasal dari musnahnya atau berkurangnya ekologis/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabaena sebesar Rp2,728 triliun.(wil/b)