25 radar bogor

Miras Oplosan Marak, Polri Minta DPR Revisi UU Tentang Alkohol

Ilustrasi Miras

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kasus miras oplosan yang mengakibatkan ratusan nyawa melayang belakangan ini tampaknya harus menjadi perhatian serius regulator. Sebab, banyak bahan berbahaya yang digunakan para pembuat miras, seperti metanol.

“Ini momentun bagus untuk memperbaiki legislasi, karena selama ini jual-beli biang alkohol itu untuk campuran cat vernis,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Kamis malam (19/4).

Dia berharap para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menindaklanjuti usulan Polri. “Ya kami dorong lah DPR untuk membuat undang-undang baru tentang pengawasan alkohol,” sebutnya.

Regulasi yang baru itu nantinya akan menjadi acuan Polri dalam melakukan pengawasan. Sehingga bukan hanya penjualan alkohol golongan A, B, dan C saja yang diawasi, melainkan juga alkohol yang berbahaya untuk dikonsumsi.

Setyo lebih lanjut menyadari, usulan ini mungkin akan menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat, khususnya para penjual. “Tapi nggak apa-apa itu memang harus diawasi dalam rangka pengamanan. Menurut saya nggak ada masalah dan ini momentum bagus,” tegas jenderal polisi bintang dua itu.

Dia menambahkan, Polri serius memberantas peredaran miras oplosan. “Sudah disampaikan oleh pimpinan Polri dalam hal ini Wakapolri, Kapolda dan Kapolres semua harus aktif jangan sampai ada miras-miras ilegal lagi yang mengotori Ramadhan,” pungkasnya. (ysp)