25 radar bogor

DPT Bogor Capai 3,9 Juta Orang, Bertambah Tiga Ribu Pemilih

ilustrasi

BOGOR–RADAR BOGOR,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten Bogor menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), kemarin (19/4). DPT ini nantinya yang berhak untuk memberikan hak suara dalam Pilkada Kota dan Kabupaten Bogor ataupun Pilgub Jawa Barat 27 Juni 2018 mendatang.

Dari hasil rekapitulasi, jumlah DPT Bogor berjumlah 3.969.135 pemilih. Perinciaannya 3.294.825 pemilih Kabupaten Bogor dan 674.310 pemilih Kota Bogor. Namun, ada yang menarik dari jumlah DPT tersebut. Terjadi penambahan 3.496 pemilih. Sebelumnya daftar pemilih sementara (DPS) Bogor berjumlah 3.965.639 pemilih.

Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti mengatakan, sebelum ditetapkannya DPT, KPU telah melewati proses berjenjang. Mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 8-9 April, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 11-12 April dan KPU 18 April.

Selanjutnya akan dilaksanakan ralat pleno se-Jawa Barat oleh KPU Jawa Barat pada 20 April. “Tanggal 19 April ini telah selesai rapat pleno penetapan DPT dengan jumlah 3.294.825. Ini merupakan DPT terbesar seluruh Indonesia untuk tingkat kabupaten,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Dari 3,2 juta pemilih Kabupaten Bogor, jumlah pemilih laki-laki masih yang terbanyak, yakni 1.688.275 jiwa dan pemilih perempuan berjumlah 1.606.550 jiwa.

Sedangkan untuk pemilih disabilitas tercatat sebanyak 2.160 pemilih. Haryanto menerangkan, untuk pemilih disabilitas KPU telah menyiapkan fasilitas penunjang ketika proses pencoblosan.

Misalnya untuk tunanetra akan disiapkan template khusus untuk surat suara yang dilengkapi dengan huruf braille. Sehingga, mereka akan lebih mudah saat mencoblos.

“Dari penetapan DPS menjadi DPT ada penambahan sekitar seribu pemilih se-Kabupaten Bogor,” tuturnya.

Setelah penetapan DPT, sambungnya, nanti akan ada daftar pemilih tetap tambahan (DPTT). Pemilih yang masuk kategori itu memiliki hak pencoblosan hanya pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

“Perbedaan DPT dan DPTT hanya di waktu pencoblosan saja, kalau DPT dari pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. Lalu kalau warga pindahan harus membawa surat pindah memilih dari TPS sebelumnya, kalau tidak memilikinya malah tidak bisa memilih,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna mengungkapkan, warga Kota Bogor yang dipastikan dapat menggunakan hak pilihnya berjumlah 674.310 orang. Sebelumnya jumlah pemilih Kota Bogor berdasarkan DPS sebanyak 671.820 pemilih. Artinya terjadi penambahan 2.490 pemilih.

Dengan demikian, kata Undang, tidak akan ada lagi perubahan DPT. Tetapi, apabila ada warga Kota Bogor yang belum terdaftar atau tidak terdaftar dalam DPT, dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pencoblosan dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan (suket) kepada petugas KPPS sesuai dengan alamat tinggal yang bersangkutan.

“Jadi, harus di TPS sesuai alamat dan memilihnya hanya satu jam sebelum TPS ditutup,” ungkapnya.

Undang menerangkan, bertambahnya pemilih karena ada tanggapan masyarakat terkait dengan pemilih yang belum terdaftar. Saat DPS diumumkan, KPU meminta warga untuk mencermati hasil­nya. Rupanya, masih banyak yang daftar. “Penambahan itu terjadi di beberapa kelurahan dan itu sudah dimasuk­kan ke dalam daftar pemilih tetap,” pung­kasnya. (gal/c)