25 radar bogor

Bekuk Penipu Spesialis Hipnotis

ilustrasi
ilustrasi

CIBUBUR–RADAR BOGOR, Aksi Joni Irawan (47) dan Edy Sofyan (43), duo spesialis penipu bermodus hipnotis akhirnya berhasil dihentikan. Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap keduanya di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (18/4).

Kanit I Subdit Resmob Kompol Malvino menerangkan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan menargetkan korban perempuan kemudian mengajak berbicara serta bertanya-tanya kepada calon korbannya.

“Selanjutnya tersangka 1 me­ngajak korbannya keliling de­ngan angkot. Lalu saat di depan Pool Mayasari tersangka 2 naik sambil mengaku sebagai petugas dan akan mengecek barang ter­sangk­a 1 dan korbannya,” kata Kom­pol Malvino, kemarin (19/4).

Salah seorang korban Joni, Atik (42), diajak berkeliling dengan naik angkot. Lantas saat berada di depan pool Mayasari, pelaku Edy yang telah bersiap, ikut naik dan mengaku sebagai petugas.

Edy langsung mengecek barang-barang milik korban dan Joni yang telah menemani. Tanpa ketahuan, Edy menggasak barang berharga milik korban dan korban juga diturunkan di tengah jalan.

“Karena sering terjadi peristiwa penipuan tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui, para pelaku sering nongkrong di sekitar pool Mayasari di Ciracas, Jakarta Timur. Hingga akhirnya para pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti hasil kejahatannya,” kata Malvino.

Kemudian polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp4 juta, tiga unit handphone, satu tas ransel dan selempang. Kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (ind/dan/cr2)