25 radar bogor

Unitex Digugat ke PN Bogor

DIGUGAT: Karyawan PT Unitex dalam sebuah kegiatan (dok.Unitex.co.id)

BOGOR–RADAR BOGOR,Niat ingin memiliki rumah, warga Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur, Suryadi, malah beperkara di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Pasalnya, harapan membeli rumah dari Koperasi Karyawan PT Unitex Bogor tak kunjung terealisasi. Sehingga, ia terpaksa membawanya ke meja hijau.

Melalui kuasa hukumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Kepati­han, Nusyirwan menjelaskan bahwa kliennya memesan rumah di Perumahan Unitex Tajur sejak 2015 lalu. Saat itu Suryadi sudah membayar DP sebesar Rp50 juta untuk harga rumah sebesar Rp270 juta dengan total kredit sebesar Rp223 juta. Namun, pada saat akad 2017 lalu, menurutnya total kredit menjadi Rp255 juta.

Hal itu membuat kliennya merasa keberatan. Untuk itu, Suryadi meminta DP sebesar Rp50 juta yang sudah dibayarkan itu dikembalikan dengan alasan batal membeli rumah.

“Klien kami intinya meminta uang DP dikembalikan, karena tidak sesuai dengan pesanannya. Sebelumnya klien kami sudah mencoba bermusyawarah,” jelasnya kepada Radar Bogor di halaman PN Bogor, kemarin (18/4).

Merasa tidak mendapatkan respons, ia bersama kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PN Bogor. Lantas, kedua belah pihak dihadirkan dalam persidangan perdana kemarin. Tapi, masih ada beberapa pihak yang belum hadir sehingga persidangan ditunda hingga 9 Mei mendatang.

“Sidang berikutnya tanggal 9, karena dari pihak BTN tidak hadir, kemudian dari developer tidak hadir,” terangnya.

Di tempat yang sama, eks Ketua Koperasi Karyawan PT Unitex Bogor yang sekarang menjabat sebagai Wakil Penga­was Produksi, Irfan Ahmad Solihin, hadir dalam persida­ngan.

Menurutnya, berdasarkan hasil persidangan kemarin, gugatan yang dilaya­ngkan salah sasaran. Seharusnya yang menjadi tergugat adalah dirinya, bukan Pjs Ketua Koperasi Kar­ya­wan PT Unitex yang sekarang men­jabat.

“Yang digugat seha­rusnya penanggung jawab koperasi. Waktu itu penanggung jawab koperasi saya pribadi, dari 2011 sampai 2016. Maka­nya, tadi ada proses klarifikasi,” ujarnya.

Irfan mengatakan bahwa perka­ranya masih ada kemu­ngkinan diselesaikan secara mediasi sebelum jatuh pada 9 Mei, yakni jadwal persi­dangan selanjutnya.

“Sebetulnya kalau pihak Koperasi Unitex mau menyelesaikan persoalan Pak Suryadi sebelum 9 Mei, bisa dicabut gugatannya,” tukasnya.(fik/c)