25 radar bogor

Pak Novel, Terima Mata Saya

FIkri Habibullah/Radar Bogor DEMI NOVEL: Siti Rosmilah saat ditemui di kediamannya. Ia mengaku siap mendonorkan matanya untuk Novel Baswedan.

CIAMPEA–RADAR BOGOR,Tekad Siti Rosmilah (53) memberikan sebelah matanya kepada pe­nyidik KPK Novel Baswedan sudah bulat. Warga Peruma­han Cibanteng Griya Raharja, Jalan Manyar Nomor 9 RT 01/08, Desa Ciban­teng, Kecamatan Ciampea, ini sangat ingin men­donorkan matanya bagi sosok yang diang­gap simbol pem­berantasan korupsi tersebut.

”Saya jengah melihat kasus korupsi di Indonesia. Ditam­bah belum selesainya kasus pe­nyiraman air keras ke wa­jah Pak Novel,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Siti melanjutkan, keinginan mendonorkan sebelah peng­lihatannya sempat diutara­kan kepada keluarganya di akhir 2017. Namun, Siti dinilai aneh dan mengada-ada.

”Suami jelas tidak setuju. Apa­lagi anak-anak dan menan­tu. Tapi saya meyakinkan diri perlahan-lahan kepada mere­ka bahwa saya siap men­do­nor­kan pengelihatan mata saya untuk Novel Baswedan. Insya Allah, ini niat bulat tekad saya dan saya siap menanggung semua risiko terhadap diri saya dari keinginan saya ini,” ungkap Siti menggebu-gebu.

Saat ditanya langkah yang pernah ia lakukan untuk men­transplantasi matanya, Siti me­ngaku belum mengetahui langkah apa yang harus ia tem­puh untuk merealisasikan ke­inginannya itu. Terlebih, ia belum pernah berjumpa lang­sung dengan Novel.

Sementara itu, praktisi kese­hatan dr. Muhammad Irfan menjelaskan, pengertian sebe­narnya dari donor mata adalah mendonorkan korena mata.

”Yang saya tahu selama ini adalah mendonorkan kornea mata. Bukan dalam artian mendonorkan bola mata secara utuh. Kornea mata yang dido­norkan nantinya akan mem­bantu cahaya melewati pupil dan lensa untuk fokus ke retina supaya mata dapat melihat dengan baik,” beber Irfan.

Untuk bisa melakukan donor mata ini, kata Irfan, harus me­lalui serangkaian pemerik­saan medis. Donor mata tidak bi­sa dilakukan sembarangan. Ha­rus ada kecocokan antara ma­ta si pendonor dengan mata orang yang didonor.

”Kalau tidak cocok antara ke­duanya, nanti hasilnya per­cuma. Takutnya malah merusak fungsi organ lain di sekitar mata. Seperti halnya donor darah, antara darah si pendonor dengan penerima kan harus match. Yang biasanya populer itu jika si pendonor telah wa­fat. Kalau konteksnya si pen­donor masih hidup, itu harus dipikir­kan juga bagaimana nan­ti dia melewati hari-ha­rinya?” jelas Irfan.

Sementara, dalam kacamata hukum syari, Ketua MUI Kabu­paten Bogor Ahmad Mukri Aji mengapresiasi maksud mulia Siti Rosmilah.

”Secara substansi, saya me­ngapresiasi maksud beliau yang sangat mulia. Inti­nya be­­liau ingin agar Indone­sia be­bas dari korupsi. Para pe­ne­­gak hukumnya pun dilindu­ngi o­leh negara,” ujarnya ke­pada Radar Bogor.

Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus ditempuh agar tujuan Siti tercapai. An­ta­ra lain harus ada izin dari suami dan anak-anak. Kalau keluarga sudah menyetujui dan rida, donor mata tidak masalah.(cr3/c)