25 radar bogor

Larangan Mantan Caleg Korupsi Jangan Ditunda

ILUSTRASI

JAKARTA–RADAR BOGOR,Direktur Eksekutif Per­kumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perlu­dem) Titi Anggraini menga­takan, pem­bahasan aturan larangan calon anggota legis­latif (caleg) dari mantan narapi­dana korup­si sebaiknya tidak ditun­da-tunda. Kepastian hu­kum atas atu­ran tersebut sangat diper­lukan karena tahapan pen­daftaran caleg sudah semakin dekat.

”Tahapan pencalonan (caleg, red) sudah sangat dekat. Meski pen­daftaran bakal caleg oleh KPU dijadwalkan mulai 4 Juli hi­ngga 17 Juli 2018, tetapi par­pol memerlukan kepastian atu­ran terkait persiapan mereka dalam melengkapi segala per­sya­ratan bakal caleg,” ujar Titi ke­­pada wartawsn sebelum aca­ra diskusi Forum Legislasi di Media Cen­ter DPR RI, Ge­dung Nu­santara III, kompleks par­le­­­­­men, Senayan, Selasa (17/4).

Jika pemerintah, DPR, dan pe­­nyelenggara pemilu menun­da pembahasan aturan teknis pen­calonan ini, Titi berpen­dapat, hal itu mempengaruhi kesia­pan parpol.

Menurutnya, pe­nun­­daan berpotensi mem­buat parpol tergesa-gesa dalam mem­­per­siap­kan kader yang akan diu­sung sebagai bakal caleg.

”Sem­pitnya waktu bisa me­mengaruhi persiapan para bakal caleg memenuhi berbagai berkas persyaratan yang di­per­lukan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, aturan larangan mantan nara­pidana kasus korupsi menjadi caleg dimasukkan dalam Pera­tu­ran KPU (PKPU) pencalonan ang­gota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua Komisi II DPR Zainud­din Amali mengatakan, rapat de­ngar pendapat tidak bisa ber­langsung sebab tidak me­menuhi keterwa­kilan kehad­iran lembaga terkait. Pihaknya akan kembali mencari jadwal untuk mela­kukan rapat dengar pen­dapat kembali.

Komisioner KPU Wahyu Se­tia­wan mengatakan, pihak­nya akan tetap memasukkan atu­ran lara­ngan mantan nara­pidana korup­si menjadi calon anggota legis­latif (caleg) meski tidak men­­dapat persetujuan DPR.

Menurut pihaknya, jika rapat konsultasi aturan tersebut tidak mencapai titik temu, ma­ka kewenangan akan dikem­­balikan kepada masing-ma­sing lem­baga terkait.

”Benar (aturan tetap akan dimasukkan PKPU). Perlu diketahui bahwa forum tertinggi di KPU itu kan pe­ngam­­bilan keputusan tetap ada di pleno. Sehingga, suara kelem­bagaan lah yang paling tinggi,” ujar Wahyu.

Dia melanjutkan, sebaiknya pro­ses rapat dengar pendapat tidak dianggap sebagai tempat men­cari kesepakatan. Sebab, rapat dengar pendapat sifatnya tidak mengikat.
Dalam rapat kon­­sultasi terse­but, semua pihak ter­masuk te­tap harus menghor­mati masing-masing lembaga.

”KPU kan juga diberi kewe­nangan oleh undang-undang untuk membuat PKPU. Jadi ka­lau pertanyaannya bagai­mana jika dalam rapat konsul­tasi tidak mencapai titik temu? Ya kita akan kembali kepada tugas masing-masing (lembaga, red),” jelas Wahyu. (aen)