BOGOR–RADAR BOGOR,Perseteruan antara Pedagang Pasar Bogor dengan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) seolah tak berujung. Menanggapi hal itu, DPRD Kota Bogor angkat bicara. Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan menganggap langkah pencabutan hak dagang yang dilakukan PDPPJ belum bisa dibenarkan.
Ia menjelaskan bahwa sengketa ini merupakan persoalan ‘perut’ orang banyak. Artinya, setiap kebijakan yang dikeluarkan perlu terlebih dahulu dibicarakan dengan cara duduk bersama.
“Ini berarti sudah menjadi masalah sosial, masalah ‘perut’, jadi harus duduk sama-sama, bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
Sama-sama saling mau memahami itu semua, jangan pakeukeuh-keukeuh,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (18/4).
Anita meminta masing-masing pihak yang berseteru untuk saling memenuhi hak dan kewajiban. Sehingga, perseteruan kedua belah pihak itu tidak berdampak pada masyarakat luas.
“Tentu saja harus memahami bahwa jika menyangkut masalah pasar, pastinya menyangkut masyarakat dengan penghasilan dari situ,” terangnya.
Menurutnya, hak guna bangunan (HGB) para pedagang Pasar Bogor sudah berakhir sejak 2017 lalu. Sehingga, kini pedagang berjualan di tempat yang sudah menjadi hak Pemkot Bogor.
“Sebenarnya pemerintah punya hak penuh mau memberikan izin mereka untuk berdagang atau enggak. Tapi, ini semua bisa dimusyawarahkan lagi, supaya ada jalan keluarnya,” kata Anita.(fik/c)