25 radar bogor

Dokter Bimanesh : Terdakwa Bilang ‘Dok, Skenarionya Kecelakaan’

Dokter Bimanesh Sutarjo saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/3). (Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Dokter Bimanesh Sutarjo mengaku aneh atas permintaan pengacara Fredrich Yunadi yang tiba-tiba meneleponnya kemudian menyampaikan pesan singkat ‘skenario kecelakaan’. Bimanesh mengaku menerima telepon Fredrich begitu singkat dan tak ada kata-kata lagi yang dilontarkannya.

“Habis salat Ashar saya tidur. Ketika saya sedang tidur, hampir maghrib terbangun oleh telepon terdakwa (Fredrich Yunadi). Kemudian terdakwa mengatakan ‘Dok skenarionya kecelakaan’. Dia langsung tutup teleponnya,” kata Bimanesh saat menjadi saksi untuk terdakwa merintangi kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (19/4).

Mengaku bingung atas ucapan Fredrich, kemudian Bimanesh mencoba menghubunginya kembali. Namun tak ada jawaban dari mantan pengacara Setya Novanto itu.

“Saya coba telepon balik, tidak dijawab. Padahal paginya telepon, mengatakan Setya Novanto mau berobat keluhannya hipertensi,” ujar Bimanesh.

Pada hadapan majelis hakim, Bimanesh mengaku ada kejanggalan dari permintaan Fredrich tersebut. Lantaran keluhan yang awal berbeda dari saat Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Menurut Bimanesh, tak lama kemudian dokter Alia menghubunginya bahwa dokter Michael yang saat itu berjaga di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) tak mau merawat Novanto.

“Saya ditelepon oleh dokter Alia, makanya saya kemari (RS Medika Permata Hijau),” jelas Bimanesh.

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa bekerja sama dengan Bimanesh untuk menghindarkan Novanto dari pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP. Ia disebut menyarankan agar mantan Ketua DPR itu tidak memenuhi panggilan KPK.

Fredrich diduga meminta Bimanesh untuk merekayasa hasil pemeriksaan kesehatan Novanto. Saat itu, Novanto memang tengah diburu oleh KPK lantaran tak juga memenuhi panggilan komisi antirasuah tersebut.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (ysp)