25 radar bogor

Kalah di Pengadilan, Bareskrim Kembalikan Kapal Equanimity Cayman

Kapal Yacht Equanimity

JAKARTA-RADAR BOGOR, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Equanimity Cayman. Equanimity merupakan pemilik kapal mewah Super Yacht.

Ratmoho selalu hakim tunggal memutuskan bahwa penyitaan kapal yang dilakukan Polri tersebut tidak sah.

“Menyatakan penyitaan kapal Equanimity berdasarkan surat perintah Polri tanggal 26 Februari 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Membatalkan surat penyitaan Polri tanggal 26 Februari 2018,” kata dia saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4).

Karena tidak sah, Ratmoho memerintakan agar Polri mengembalikan kapal pesiar tersebut kepada Equanimity Cayman selaku pemohon.

Di dalam pertimbangannya, Ratmoho mengatakan bahwa kendati pun ada kerja sama dengan FBI, harusnya Polri tidak menyita kapal. Tetapi mendalami kasus yang melekat pada kapal itu.

“Apalagi, berdasarkan bukti, belum ada tindak pidana di negara asal si pemohon,” kata Ratmoho.

Kuasa hukum Equanimity Cayman, Andi Simangunsong menjelaskan bahwa atas putusan ini, kapal tersebut tentunya akan kembali kepada pemilik.

Begitu pula para kru kapal. “Saya kira setelah diserahkan penyidik Polri kita akan serahkan sepenuhnya pada klien kita,” tukas Andi.

Menanggapi hal ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroh mengatakan, pihaknya akan mematuhi putusan sidang praperadilan.

“Kami dari Dirtipideksus Bareskrim Polri akan segera mengembalikan kapal pesiar tersebut ke pemiliknya yaitu Equanimity Diamond ltd,” tegasnya saat menggelar konferensi pers.

Namun Rudy mengaku masih menunggu perintah pimpinannya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto untuk mengembalikan kapal tersebut.

Kendati demikian, Rudy menegaskan bahwa penyitaan kapal yang dilakukan pihaknya adalah sah. Sebab, Kepolisian berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lagi pula penyitaan tersebut juga mempertimbangkan faktor urgensi. “Kemarin karena kebutuhan mendesak, takut kapal segera tinggalkan wilayah. Polri dalam hal ini Ditipidsus (atas permintaan) FBI lakukan penyitaan,” terangnya.

Namun pengadilan berkata lain. Bahwa memang harusnya, FBI mengordinasikan hal ini terlebih dahulu kepada Kemenkumham.

“Tapi ternyata penyitaan kami dinyatakan tidak sah. Sebagai pembelajaran bagi kami, proses terkait hubungan lembaga di luar negeri itu memang ada mekanisme tersendiri,” kata Rudy.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa FBI belum menghubungi pihaknya usai adanya putusan pengadilan.

Akan tetapi yang pasti, Polri siap membantu FBI jika pada akhirnya mereka berkoordinasi dengan Kemenkumhan. “Silakan saja nanti kita akan bantu,” pungkas jenderal bintang satu itu. (ysp)