25 radar bogor

Didakwa 6 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Eksepsi

Ahmad Dani Dipindahkan ke Rutan Medaeng Surabaya
Ahmad Dani

JAKARTA-RADAR BOGOR, Musikus Ahmad Dhani akhirnya menjalani sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin (16/4) sore.

Pentolan Dewa 19 ini terancam hukuman 6 tahun penjara. Sebab, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, Ahmad Dhani juga terancam denda Rp 1 miliar.

Menanggapi dakwaan tersebut, suami Mulan Jameela ini berencana akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya.

“Kami diberikan hak undang-undang pidana untuk mengajukan eksepsi. Kami akan mempergunakan hak kami mengajukan eksepsi,” kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko seusai sidang, seperti dilansir dari JPNN.

Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian atas laporan Jack Boyd perihal unggahan musisi tersebut di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dia menganggap kicauan Dhani tersebut berisi kebencian. Sebab menulis ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.’

Terhadap Ahmad Dhani kemudian dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ysp)