TANJUNGSARI–RADAR BOGOR, Inspektorat Kabupaten Bogor akan turun tangan menangani keterlambatan pembangunan sejumlah rumah tidak layak huni (RTLH) yang berada di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Benny Delyuzar menjelaskan, pihaknya akan menyoroti permasalahan yang dialami sejumlah warga, terkait dengan program bantuan renovasi yang sempat dilakukan mekanisme subsidi silang.
“Kami akan periksa. Soal mekanisme itu ke kabid RTLH (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, red). Kalau kami hanya memeriksa unitnya sesuai atau tidak,” tegasnya kepada Radar Bogor, Senin (16/4).
Hal senada juga diungkapkan Camat Tanjungsari, Kosasih. Menurutnya, kebijakan yang dilakukan Kepala Desa Tanjungsari, Didi Rosidi, salah kaprah. Mekanisme subsidi silang yang dilakukan oleh kades tersebut tidak dibenarkan.
Selain itu, kata dia, langkah Didi yang menukar penerima RTLH di tahun 2017 dengan calon penerima RTLH tahun 2018, dianggap tak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jelas, mekanisme seperti itu tidak boleh dilakukan,” katanya.
Atas dasar itu, Kosasih sudah menegur dan melarang penggunaan mekanisme subsidi silang dalam pembagian jatah RTLH. “Besok (hari ini, red) saya kroscek lagi. Apalagi informasinya ada empat rumah,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kades Tanjungsari Didi Rosisi keukeuh berdalih, dirinya menerapkan subsidi silang lantaran ada penerima RTLH yang meminta untuk menunda jatah bantuan tersebut.
“Ini terpaksa. Dana RTLH sudah cair. Tinggal dilakukan pembangunan. Tapi, penerima meminta ditunda karena ingin menabung lebih besar dengan menabung dahulu,” kilahnya.
Lanjut kades yang akrab disapa Kimung itu, hal itu dilakukan agar SPJ RTLH selesai. Menurutnya, ketika dana tidak dibangunkan, dana tersebut akan mubazir juga akan menimbulkan masalah. Terlebih untuk laporan SPJ-nya. “Saya tidak terlalu paham. Namun, jika cara saya ini salah, saya tidak akan melakukannya lagi,” tukasnya.(all/c)