25 radar bogor

YLKI: Ganjil-Genap Jangan Permanen

Pintu Tol Bekasi Barat (dok.Jawapos)

CIBUBUR–RADAR BOGOR,Yayasan Lembanga Kon­su­­men Indonesia (YLKI) mengharap­kan agar skema ganjil-genap tidak diterapkan secara permanen. Selain itu, skema ini juga harus didukung oleh angkutan umum yang memadai.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi me­ng­u­­ngkapkan, instrumen ganjil-genap seharusnya bersifat sementara, bukan permanen. Secara regulasi, instrumen pengendalian lalu-lintas yang sudah mempunyai dasar hukum kuat adalah ERP (electronic road pricing), atau jalan berbayar.

Maka, menurut Tulus, BPTJ harus mulai menggodok dengan serius implementasi jalan berbayar, terutama jika LRT/MRT sudah beroperasi.

”Tanpa di-back-up instrumen pengendalian traffic di ruas-ruas utama menuju Jakarta, LRT/MRT tidak akan laku, minim penumpang. Kata orang Jawa : ora payu,” ungkap Tulus.

Menurut Tulus, Jika dilihat aspek volume to capcaity (V/C) ratio, maka penerapan ganjil-genap oleh peme­­rintah di beberapa pintu tol seperti GT Tangerang 2 dan GT Kunciran 2 cukup beralasan. Mengingat V/C ratio di kedua pintu tol ter­­sebut sudah di atas 1.

”Mak­simal V/C ratio pada suatu ruas jalan maksimal hanya 0,85. Paling ideal adalah 0,5,” katanya.

Tulus menjelaskan, V/C ratio mencerminkan kecepatan rata-rata kendaraan. Semakin tinggi V/C ratio-nya, semakin rendah kecepatan rata-rata kendaraan di jalan tersebut. ” Sama saja dengan semakin jelek performa jalan tersebut,” jelas Tulus.

Dengan kata lain, karena aspek V/C ratio yang sangat tinggi, maka kualitas Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada ruas jalan tol dimaksud sangat rendah, alias tidak mencapai target.

Menurut Tulus, jalan tol yang lamban seperti ini jelas sangat merugikan konsumen. Seharusnya, jalan tol yang dibayar harus paralel dengan kualitas pelayanan seperti kecepatan dan kelancaran.

”Bahkan seharusnya ruas jalan tol yang V/C ratio-nya lebih dari 1, maka sudah tidak bisa dinaikkan tarifnya. Kalau perlu diturunkan,” jelas Tulus.

Selain itu, ganjil-genap harus diimba­ngi dengan kompensasi angkutan umum yang memadai. Harus tersedia alternatif angkutan bagi konsumen sehingga ganjil-genap tidak merugikan.

Kepolisian juga harus memonitor bahkan memberikan sanksi bagi truk yang berjalan di lajur kanan atau tengah. Sebab faktanya kendaraan truk tidak mampu mencapai kecepatan minimal, yakni 60 km per jam. Ini juga membuat arus tol melambat.

”Kendati jumlah truk tidak signifikan, namun karena pergerakannya di bawah rata-rata maka mengakibatkan kemacetan lalu-lintas yang signifikan,” kata Tulus.(tau)