25 radar bogor

Sidang di PN Bisa Jarak Jauh

BOGOR–RADAR BOGOR,Menyongsong perkembangan teknologi yang semakin canggih, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kota Bogor memberlakukan sistem persi­dangan digital (E-Court). Tujuannya, menunjang era digitalisasi dan keterbukaan informasi publik.

Ketua Tim E-Court Pengadilan Negeri Kota Bogor, Rr Dewi Lestari Nuroso mengatakan, persidangan digital merupakan persidangan dengan menggunakan media elektronik, meliputi visualisasi persi­dangan, perekaman persi­dangan, dan persidangan jarak jauh.

“Konsepnya sama seperti proses persidangan yang sebelumnya. Namun, perbedaannya, persidangan digital ini menggunakan aplikasi yang membuat lebih mudah dan transparan,” jelasnya usai launching di PN Bogor, Jumat (13/4).

E-Court ini juga didukung dengan aplikasi pendaftaran online via http://pn-bogor.go.id, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dalam hal izin penyitaan dan penggeledahan serta penerapan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).

Selain itu, pemanfaatan teknologi E-Court ini sangat terbuka untuk penyediaan akses bagi layanan pengadilan khususnya di pengadilan tingkat pertama, seperti melayani masyarakat yang letak geografisnya jauh dari pengadilan. Juga berguna bagi kejaksaan, kepolisian, lembaga pemasyarakatan dan lainnya.

“Kami bekerja sama dengan penyidik, kejaksaan, maupun advokat. Data-data yang biasanya diserahkan dalam bentuk tulisan sekarang bisa dalam soft copy, CD atau email,” ujarnya.

Contohnya, kata Dewi, dengan adanya bukti data digital surat dakwaan, tuntutan, eksepsi pembelaan maupun bukti berita acara yang dibuat oleh penyidik, termasuk dalam putusan hakim akan ditampilkan dalam media digital.

“Agar memberikan akses transparasi dengan adanya layar digital yang kita miliki,” paparnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) PN Bogor Kelas IB, Arya Putra menjelaskan, dengan adanya sistem persidangan digital ini dapat lebih mempermudah jalannya proses persidangan dan memberikan keterbukaan informasi publik.

“Dengan adanya visi misi dari Mahkamah Konstitusi dengan blue print 2010-2035 ini, kita membuat inovasi untuk memberikan persidangan menuju era digitalisasi dengan transparasi dan tanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya.

Penerapan E-Court di Pengadilan Negeri Bogor telah dilakukan dalam beberapa persidangan perkara pidana serta dalam mediasi teleconference (Bogor–Jember–Singapura–Amerika Serikat) pada waktu bersamaan dalam perkara perdata, dan perkara permohonan melalui pendaftaran online.(fik/c)