25 radar bogor

Pedagang Harus Dilibatkan

BELUM BEBAS ROKOK: Meski sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Balaikota Bogor di Jalan Juanda, masih belum bebas dari asap rokok.nelvi radar bogor
KONTRAS: Meski sudah ada spanduk dilarang merokok, orang masih saja merokok di lingkungan Balaikota Bogor. foto:(nelvi/radar bogor)

BOGOR-RADAR BOGOR,Gelombang penolakan terhadap larangan memajang rokok di toko modern dan pasar tradisional terus mengalir. Larangan ini tercantum dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang kini sedang dibahas di DPRD Kota Bogor. Tak heran, sejumlah paguyuban pedagang di Kota Hujan menolak keras aturan tersebut.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudistira Adhinegara mengingatkan Pemkot Bogor untuk mempertimbangkan dengan matang revisi perda tersebut agar menjadi kebijakan yang mengun­tungkan semua pihak.

“Yang jelas, efek langsung yang dirasakan pedagang kaki lima dan toko kelontong adalah penurunan omzet,” ujarnya kepada Radar Bogor kemarin.

Bhima juga menilai larangan ini bisa berdampak pada berkurangnya tenaga kerja di sektor ritel. Rokok, menurutnya, salah satu produk eceran yang paling laris dan porsinya cukup besar dari total komposisi penjualan pedagang kecil.

Dia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk melibatkan para pedagang atau paguyuban pedagang dalam pembahasan revisi Perda KTR. Sehingga, kebijakan yang dihasilkan bersifat demokratis dan tidak berat sebelah.

“Karena dalam hal ini yang dirugikan adalah pedagang-pedagang kecil yang hidupnya bergantung dari rokok,” kata dia. Baca selengkapnya di Epaper Radar Bogor hari ini