25 radar bogor

Aturan Fasilitas Kampanye Presiden Tunggu PP

JAKARTA–RADAR BOGOR,Boleh atau tidaknya penggunaan fasilitas kendaraan seperti mobil dan pesawat bagi presi­den dalam masa kampanye men­datang, masih menjadi polemik. Hingga saat ini, KPU sendiri belum mengambil keputusan.

Anggota Bawaslu RI Mocham­mad Afifuddin me­nga­takan, pada prinsipnya, boleh atau tidaknya presiden menggunakan fasilitas kendaraan negara da­lam kampanye bergantung pada peraturan pemerintah (PP). Sebab, PP itu yang nanti­nya mendefinisikan, apakah fasilitas kendaraan menjadi bagian dari penga­manan presiden atau bukan.

”Kalau pesawat dianggap bukan (bagian pengamanan presiden) yang melekat, ya nggak boleh,” ujarnya.

Itu sebagaimana ketentuan di UU Pemilu. Presiden atau wakil presiden yang menjalani ma­sa kampenye dilarang meng­gunakan fasilitas negara. Namun, itu tidak berlaku terha­dap fasilitas yang menjadi bagian dari pengamanan presi­den dan wakil presiden.

Kalau nantinya dinyatakan mobil dan pesawat bagian dari penga­manan, Afif me­ngingat­kan, bukan berarti tim kampa­nye atau relawan bisa ikut di dalam­nya. ”Kalau pun itu mele­kat, harus dipastikan hanya dipa­kai oleh presidennya, tidak boleh ada pihak lain,” imbuhnya.

Lantas, bagaimana pandangan Bawaslu secara kelembagaan? Afif men­jelaskan, idealnya, pesawat negara tidak digunakan. Itu sesuai prinsip perlakuan yang sama terhadap peserta. Sebagai opsin­ya, presiden bisa menggu­nakan pesawat sewa dengan mem­perhatikan keamanannya.

”Ya lebih baik begitu (sewa), toh Jokowi kalau dalam perja­lanan biasa sering pakai pesa­wat komersil biasa aja kan. Kalau mau lebih adil ya bagus­nya emang begitu,” tuturnya. Meski demikian, dia menegaskan masih menunggu PP.

Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, peraturan KPU terkait kampa­nye bagi calon presiden belum diram­pungkan. Salah satu alasa­nnya adalah menung­u PP turunan dari UU Pemilu terkait fasilitas keamanan yang melekat bagi presiden.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara pribadi siap mengi­kuti apa pun ketentuan yang ditetapkan KPU. Termasuk soal wacana pelarangan penggunaan fasilitas kendaraan saat kampanye.

”Kalau aturannya sudah ditentukan oleh KPU, misalnya bagi sepeda nggak boleh, bawa pesawat nggak juga boleh, ya akan kita taati aturan itu,” ujarnya.(far/ttg)