25 radar bogor

Audensi Dengan DPMPTSP, Ini yang Disampaikan APERSI

PERTEMUAN: Pengurus APERSI Korwil III Depok-Bogor Raya, mengadakan audensi dengan DPMPTSP Kabupaten Bogor, Jumat (13/4/2018).
PERTEMUAN: Pengurus APERSI Korwil III Depok-Bogor Raya, mengadakan audensi dengan DPMPTSP Kabupaten Bogor, Jumat (13/4/2018).

CIBINONG-RADAR BOGOR, APERSI Korwil III Depok-Bogor Raya mengadakan audensi dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Jumat (13/4/2018).

Audensi yang berlangsung di Dinas DPMPTSP ini membahas seputar perizinan perumahan.
Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bogor, Dani Rahmat mengatakan, mereka sangat mengapresiasi dengan adanya audiensi ini.

“Audiensi sebagai sarana tukar pikiran dan sharing permasalahan perizinan antara dinas dan pengembang. Kalau bisa kita adakan rutin pertemuan seperti ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, pengembang diminta harus mengetahui peta LP2T atau sawah abadi. Ini penting agar pengembang tahu daerah dan lokasi mana yang masuk area LP2T.

Sementara itu Ketua APERSI Korwil III Depok Bogor Raya, Yayan mengatakan, di Kabupaten Bogor implementasi pelaksanaan PP 64 2016 akan berjalan dengan dibuatnya Perda Perkim dan IPPT yang saat ini masih Raperda.

“Untuk rumah subsidi tidak diperlukan lagi izin lokasi. Peilbanjir dan Amdal Lalin berlaku situasional. UKL/UPL cukup diganti dengan SPPL. Ini akan menghemat jangka waktu pengurusan perizinan menjadi 1,5 bulan hingga 2 bulan,” tuturnya.

Menurutnya, percepatan perizinan ini akan berdampak pada pengurangan backlok perumahan di Kabupaten Bogor yang mencapai 1,7 juta. “Kami mengajukan agar perizinan perorangan diperbolehkan untuk luasan dibawah satu hektare,” terangnya.

Pada kesempatan itu dengan diwakili Suherman, selaku Wakil Ketua IX Bidang Pengembangan Usaha DPD APERSI Jabar menyerahkan plakat kepada DPMPST Kabupaten Bogor.(pin/*)