25 radar bogor

Fintech Syariah Butuh Fatwa yang Mendesak

Murniati Mukhlisin
Murniati Mukhlisin

JAKARTA–RADAR BOGOR,Kebutuhan akan fatwa fintech syariah dini­lai mendesak karena fatwa akan menjadi panduan. Wakil Ke­tua STEI Tazkia yang menginisiasi Pusat Kajian Fintech Syariah di STEI Tazkia, Murniati Mukhlisin, menjelaskan bah­wa bersama DSN MUI, pihak­nya tengah mengawal fatwa fintech syariah.

Karena masih wacana, sela­ma fatwa belum keluar, pan­duan fintech syariah masih belum jelas. Keberadaan sand­box oleh regulator belum cukup dan tetap harus ada panduan fat­wa. “Produk konvensional mu­dah dijual dan mudah diakad­syariahkan, tapi itu ha­rus di­pandu fatwa,” ungkap Murniati Selasa (10/4).

Pihaknya sudah rapat ber­sama DSN pada Februari lalu dan menargetkan fawa ter­se­but bisa diluncurkan pada Maret. Melihat kondisi saat ini, Murniati menduga ke­mungkinan fatwa fintech sya­riah akan DSN munculkan pa­da April ini.

“Saya sempat mengusulkan adanya alur-alur panduan bagi fintech dalam fatwa itu sehingga audit syariah internal fintech pun jalan sejak awal karena ada beberapa hal yang sensitif. Apa­lagi fatwa harus tetap merujuk pada fatwa sebelum­nya,” ujar Murniati.

Mewakili Indonesia, Murniati juga diundang di Cambrige University, Inggris, untuk mem­­beri masukan model fintech yang cocok untuk GCC. Ia optimistis masukan-ma­su­kan dari Indo­nesia bisa di­de­ngar. Yang ia ta­war­kan ada­lah mo­del urun dana (crowd fund) atau pem­biayaan antarindividu (P2P).

Model fintech syariah Singa­pura adalah urun dana dengan pasar Indonesia. Sementara itu, model fintech sendiri lebih cocok P2P karena jarak antar­kota yang jauh dan pen­duduk yang besar.

“Misalnya, Saudi bisa dicoba seperti model fintech syariah Singapura. Mereka sudah mulai, tapi si­fatnya sosial. Fintech bisa membuat daya ungkitnya lebih besar,” kata Murniati.

Di Indonesia, fintech syariah asing tidak boleh beroperasi kalau tidak mendapat izin oto­ritas. Ketegasan BI dan OJK su­dah berjalan. Jika ada fintech kecil yang mengumpulkan da­na masyarakat, OJK akan ke­sulitan menangani itu.

Kare­na itu, Murniati menyarankan agar OJK merelaksasi aturan dengan membuat pelevelan fintech seperti di perbankan.(net)