25 radar bogor

Berangus Penjual Miras

TEGAS: Wakapolri Komjen Syafruddin menunjukkan para penjual dan bukti miras oplosan di Mapolres Jaksel, beberapa waktu lalu. Pelaku utamanya kini telah ditangkap.

BOGOR–RADAR BOGOR,Dalam sebulan ke depan, Indonesia bakal bersih dari minu­man keras (miras) oplosan ilegal. Wakapolri Komjen Syafruddin meme­rintahkan Polda se-Indo­nesia untuk menghentikan penjualan miras oplosan.

Syafruddin menegaskan, semua kapolda telah diinstruksikan untuk meratakan semua produsen dan penjual miras oplosan ilegal di Indonesia.

”Indonesia harus bebas miras oplosan,” tegas Syafruddin saat menggelar konferensi pers di Polres Jakarta Selatan.

Tidak perlu lama-lama, semua jajaran kepolisian telah di-deadline dalam satu bulan habis. Semua jaringan ilegal penjual miras oplosan hingga ke akar-akarnya tuntas.

Dia menerangkan, jumlah korban kemungkinan jauh lebih besar dari sebelumnya. Tidak hanya 52 orang meninggal dunia di Jawa Barat dan 31 orang di DKI Jakarta. Ada pula korban meninggal di Kalimantan Selatan.

”Kemungkinan bisa sampai seratus orang. Masyarakat tidak boleh lagi menjadi korban. Apalagi banyak generasi muda, generasi bangsa ini,” paparnya.

Sementara itu di Bogor, Polresta Bogor Kota gencar razia miras. Dalam razia yang dilakukan Selasa (10/4) malam hingga kemarin (11/4) dini hari, sedikitnya ada 273 botol miras yang diamankan.

“Operasi cipta kondisi dilakukan oleh jajaran satreskrim, sat narkoba, Polsek Bogor Tengah, Polsek Bogor Timur, serta jajaran Polsek Bogor Selatan,” jelas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.

Hari sebelumnya, Polresta Bogor Kota juga sempat merazia di Kelurahan Muarasari Kecamatan Bogor Selatan. Saat itu, diamankan sebanyak 94 botol miras dari berbagai merek. Miras yang disita, lantaran tempat menjualnya tidak memiliki izin surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUPMB).

Sebelumnya, Muspika Bogor Utara juga melakukan razia miras pada Sabtu (7/4). Dalam razia yang dipimpin oleh Camat Bogor Utara, Atep Budiman, ada sebanyak 287 Botol miras yang diamankan.

“Titik yang dirazia sebetulnya bukan temuan baru. Di titik-titik lokasi tersebut sudah beberapa kali juga dirazia. Tapi emang gak ada kapoknya,” tukasnya.

Tak hanya di Kota Bogor, razia miras juga dilakukan di Kabu­paten Bogor. Polsek Gunungputri menyita ratusan botol miras berbagai jenis dari hasil razia.  Termasuk miras oplosan jenis ciu dan gingseng.

Kapolsek Gunungputri Kompol Yudi Kusyadi mengatakan, ia bersama anggota menyisir warung-warung dan lokasi penjualan miras di wilayah hukum Gunungputri. Mulai Wanaherang hingga Cikeas.

“Yang kami amankan 250 botol miras berbagai merek dan empat jeriken miras oploan jenis gingseng dan ciu,” katanya kepada Radar Bogor, kemarin.
Dalam razia tersebut, anggota Polsek Gunungputri sempat terkecoh dengan ulah penjual yang menyembunyikan miras di dalam kardus mi instan. “Banyak penjual yang mencoba menyembunyikan miras, tapi tidak berhasil,” jelasnya. Razia miras ini, lanjut kapolsek, akan terus dilakukan hingga Ramadan mendatang.

Jangan Coreng Kota Halal
Maraknya minuman keras (miras) yang masih dijual di pinggiran jalan Kota Hujan memantik kekecewaan banyak pihak. Salah satunya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor. Sekretaris Umum MUI Kota Bogor Ade Sarmili menganggap, kondisi ini mencederai julukan Kota Bogor sebagai kota halal.

“Julukan Bogor sebagai kota halal itu harus dibuktikan. Kalau kemudian masih banyak miras di ruang terbuka, berarti bertentangan dengan julukan tersebut,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (11/4).

Ia menuntut komitmen Pemkot Bogor untuk mengedepankan julukan Bogor sebagai kota halal. Sehingga, perlu ketegasan dalam menetapkan aturan terkait peredaran miras di Kota Bogor.

“Komitmen itu harus dibangun supaya Bogor ini kondusif, Bogor ini aman. Karena khamr itu sumber dari kejahatan. Ketika tidak ada khamr bukan berarti tidak ada orang yang berkunjung ke Bogor, pasti makin banyak,” ujarnya.

Menurutnya, di Kota Bogor masih ada aturan yang memper­bolehkan menjual miras dengan persyaratan tertentu. Padahal, sesuai anjuran agama, Ade mengatakan bahwa keberadaan miras dengan kondisi apa pun tetap tidak bisa ditoleransi.

“Kalau kita ingin merekomendasikan bahwa tidak ada miras di Kota Bogor. Mau berizin atau tidak, itu harusnya tidak ada. Kalau mau jual silakan saja di kota lain jangan di Bogor,” kata Ade.

Padahal, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim, menurutnya perlu lebih unggul dari negara lain dalam hal mengatur peredaran miras.
Sebab, menurut Ade, di beberapa negara penjualan miras diatur dari segi umur pembelinya. Sehingga, tak sembarangan orang bisa membelinya. Lain halnya dengan
yang sekarang masih terjadi di Bogor.

“Di negara yang bukan mayoritas penduduknya Islam, penjualannya pun dikendalikan. Tidak boleh pembeli itu di bawah usia 17 tahun, tidak dijual di tempat-tempat terbuka. Jadi betul-betul privat,” jelasnya.

Untuk memberlakukan hal tersebut memang bukan hal mudah. Perlu keseriusan pemerintah. Sebab, di satu sisi minuman tersebut masih diminati, terlebih oleh orang-orang nonmuslim.

Di sisi lain, polisi telah memeriksa kandungan senyawa kimia pada miras oplosan yang membuat sejumlah orang tewas di Jakarta Selatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat zat kimia metanol yang mematikan jika dikonsumsi manusia.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, dari hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) menunjukkan miras oplosan positif mengandung zat kimia metanol. Polisi juga menemukan zat kimia metanol tersebut di dalam tubuh korban meninggal dunia yang menenggak miras oplosan.

“Dari hasil autopsi pada korban dan dari hasil Puslabfor terkait masalah cairan yang masuk tubuh korban, hasilnya positif bahwa cairan yang mengandung metanol,” ujar Indra.

Mantan Kabid Propam Polda Jawa Timur itu menjelaskan bahwa dalam miras oplosan juga ditemukan senyawa kimia lain seperti cafein dan etanol. Ia mengatakan kandungan etanol membuat seseorang menjadi mabuk. Sementara kandungan metanol membuat kerusakan organ di dalam tubuh seperti lambung, usus, dan hati.

“Artinya fungsi paru-paru, fungsi pernapasan, itu yang terganggu, bahkan tidak berfungsi, sehingga menyebab­kan yang bersangkutan mati lemas,” kata Indra.

Berdasarkan pemeriksaan pelaku, kata Indra, pelaku mengaku membuat miras oplosan dengan bahan-bahan seperti minuman energi berbentuk serbuk, minuman ringan berkarbonasi, sirup, air putih, dan alkohol cair dengan kadar 96 persen sampai 98 persen.

Racikan dan komposisi opolsan ini kemudian menghasilkan zat kimia metanol, terutama pada zat alkohol.(fik/all/d/idr/has)