25 radar bogor

Atur Transportasi Online Cukup Perda atau Perwali

BOGOR-RADAR BOGOR,Kementerian Perhubungan mengajukan wacana untuk merevisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya mengenai transportasi online.

Revisi tersebut bertujuan untuk mengakomodasi keberadaan trasnportasi berbasis media daring tersebut.

Namun, wacana itu nampaknya perlu ditelaah kembali karena UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan payung hukum penyelenggaraan transportasi, sehingga yang harus menyesuaikan adalah transportasi online bukan sebaliknya.

Pengamat Perkotaan dan Transportasi Kota Bogor Yayat Supriatna mengatakan, kemajuan teknologi informasi yang diaplikasikan dalam pelayanan transportasi perlu diapresiasi. Akan tetapi, kata dia, dalam mekanisme penyelenggaraannya harus tetap mengacu kepada ketentuan yang mengatur masalah transportasi yaitu UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

“Hal ini penting untuk dijadikan panduan sebab kemajuan teknologi yang diaplikasikan pada moda transportasi yang tidak memenuhi ketentuan UU, adalah menyalahi aturan dasarnya yaitu masalah keselamatan dan perlindungan terhadap masyarakat,” terang Dosen Teknik Planologi Universistas Trisakti Jakarta itu.

Menurutnya, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah memberikan rambu-rambu bagaimana masalah keselamatan adalah hal yang tidak boleh diabaikan. Baik dari sisi kelayakan moda angkutan umumnya hingga masalah keterampilan drivernya.

“Untuk menata angkutan online baik ojek maupun taksi, kita tidak perlu harus mengubah UU, tetapi melakukan penataannya melalui mekanisme peraturan daerah dan peraturan walikota/bupati,” katanya.

Dasar pertimbangannya adalah tingkat kebutuhan dan perkembangan setiap daerah berbeda-beda. Dengan demikian setiap aspirasi dan tuntutan dari masyarakat terkait angkutan online ini dapat diselesaikan berdasarkan kemufakatan dan musyawarah oleh setiap stakeholdernya. (*)