25 radar bogor

Registrasi Massal Dilakukan oleh Operator

IST ANTRE: Pelanggan mengantre untuk registrasi di gerai mini XL di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta kemarin (26/2).

JAKARTA – RADAR BOGOR,Dugaan registrasi nomor ponsel secara massal dengan menggu­­­nakan satu nomor induk kependudukan (NIK), oleh pihak operator semakin menguat. Praktik itu dilakukan ketika masuk masa transisi kebijakan registrasi nomor prabayar di November 2017.

Tudingan bahwa registrasi massal dan tidak wajar itu terjadi di operator disam­­paikan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh. ’’Pada nakal itu, mas, berbisnisnya,’’ katanya kemarin (10/4).

Dia memastikan bahwa pendaftaran secara massal itu dilakukan dari gerai-gerai resmi milik operator. Dia menegaskan, tidak mungkin registrasi jutaan nomor dengan satu NIK itu dilakukan sendiri oleh jempol penduduk.

Namun, dia mengatakan masih perlu untuk mendalami fenomena ini. Termasuk berkoordinasi dengan pihak operator seluler. Zudan menegaskan bahwa informasi identitas di KTP itu bukan informasi rahasia. Tetapi tidak boleh disalahgunakan penggunaannya.

Registrasi nomor ponsel secara massal dilakukan oleh pihak operator juga dibenarkan oleh Ketua Umum Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) Qutni Tyasari. Dia menjelaskan, secara teknis kartu perdana yang masih tersegel bisa dilakukan proses registrasi. Termasuk juga diisi paket-paket layanan.

Dia menjelaskan, registrasi kartu perdana yang masih tersegel itu di antaranya untuk memasukkan benefit. ’’Misalnya mau diisi kuota 10 GB. Itu (registrasi, red) memungkinkan lewat sistem,’’ katanya.

Nah yang jadi pertanyaannya adalah, siapakah pihak yang memiliki sistem untuk registrasi kartu perdana tanpa membuka segel tersebut. ’’(Yang punya sistem, red) Itu operator. Operator yang punya,’’ tandasnya. Dia menegaskan pemilik outlet sejatinya juga kepanjangan dari operator seluler.

Namun di tengah gonjang-ganjing adanya satu nomor NIK digunakan untuk registrasi 2,2 juga nomor ponsel, dia berharap publik tidak lantas mencari siapa pihak yang disalahkan. Sebab, dia mengatakan data itu ditemukan ketika masa transisi penerapan kebijakan registrasi kartu prabayar. Yakni mulai November 2017 lalu.

Dia menjelaskan, pada masa transisi bisa jadi masih ada praktik registrasi nomor ponsel secara massal. Qutni mengatakan, angka 2,2 juta nomor ponsel itu sejatinya tidak bisa disebut besar. Sebab, dia mengatakan, dalam satu tahun, nomor ponsel yang beredar dan dijual dari seluruh operator mencapai 500 juta nomor perdana.

Qutni mengatakan, sejak tiga tahun terakhir terjadi pergeseran pola penggunaan nomor ponsel. Dia mengatakan pada saat ini pelanggan lebih memilih membeli nomor perdana untuk dinikmati benefit kuota internetnya. Setelah itu nomor dibuang dan membeli nomor baru lagi.

”Siapa pun yang meregistrasi, yang penting bisa dipertanggungjawabkan. Kecuali bahasanya 2,2 juta nomor itu teridentifikasi melakukan penipuan. Itu lain cerita,’’ katanya.

Dia menegaskan, adanya registrasi jutaan nomor dengan satu NIK itu belum tentu mengarah ke kejahatan. Namun, dia mengatakan, aparat kepolisian tidak boleh menutup mata terkait praktik penyelewangan penggunaan data NIK.

Misalnya kasus warga Gresik yang nomornya digunakan untuk registrasi 1,6 juta nomor, dia mempersilakan polisi untuk mengusutnya. Bahkan, dia menyebut polisi harus segera menindaklanjuti untuk menggali alasan kenapa melakukan registrasi menggunakan nomor NIK orang lain.

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati menegaskan bahwa dalam pelaksanaan registrasi prabayar, Telkomsel selalu berupaya mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

Adita menceritakan, sejak awal November 2017, dengan adanya dinamika terkait aspirasi outlet, BRTI menerbitkan surat edaran yang   memperbolehkan satu identitas milik outlet untuk registrasi lebih dari tiga nomor perdana. “Tapi dalam perkembangannya setelah kami lakukan evaluasi, Telkomsel berinisiatif menutup pendaftaran lebih dari tiga nomor tersebut pada Maret 2018,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (10/4).

Menurut Adita, pada dasarnya sistem di Telkomsel tidak dapat mendeteksi adanya satu nomor identitas yang digunakan untuk registrasi ratusan ribu nomor sim card karena semua registrasi langsung diteruskan ke Dukcapil.

“Setelah kami mendapatkan feedback dari Dukcapil,  setiap nomor perdana yang terbukti melakukan penyalahgunaan identitas saat diregistrasi, telah kami lakukan pemblokiran,” pungkasnya.(jp)