25 radar bogor

Miras Boleh Dijual di Bogor

Ilustrasi mabuk miras
Ilustrasi mabuk miras

BOGOR-RADAR BOGOR,Korban minuman keras (miras) oplosan terus bertambah. Namun, penyebaran barang haram tersebut kian menjamur.

Di Bogor, bahkan masih boleh dijual asal mengantongi izin. Kabid Tertib Niaga Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga mengaku, memiliki cara untuk mengantisipasi peredaran miras ilegal.

Pertama, kata dia, para pelaku usaha yang memiliki izin untuk menjual miras terus diawasi dan dibina. Sedangkan pihak yang tak mengantongi izin akan ditangkap.

Lebih lanjut ia mengatakan, apabila setelah mengantongi izin menjual miras tetapi membandel, pihaknya tidak segan-segan untuk menutup toko.

Namun, kata Mangahit, dalam berbagai pengalaman razia gabungan, peredaran miras justru sering ditemukan di warung-warung yang tidak memiliki izin resmi.

Ia meminta masyarakat untuk berperan aktif, termasuk melaporkan apabila ditemukan warung atau outlet yang menjual miras tanpa izin. Baca selengkapnya di Epaper Radar Bogor hari ini