25 radar bogor

Agustus, Bawaslu Kabupaten-Kota Permanen

Ketua Bawaslu RI, Abhan (dok. Bawaslu RI)

JAKARTA–RADAR BOGOR,Memasuki usia satu daswarsa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya tugas yang semakin berat. Tahun ini mereka harus me­ngawal pilkada serentak di 171 daerah. Sedangkan tahun depan, tugas mengawal pilpres dan pileg sudah menanti. Tidak heran, mereka terus berbenah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memer­manenkan Bawaslu di tingkat kabu­paten dan kota.

Menurut Ketua Bawaslu Abhan, lima tahun pertama hanya Bawaslu pusat yang dibuat permanen. Sedangkan Bawaslu di tingkat provinsi baru lima tahu belakangan menyusul dipermanenkan. Dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai landasan, Bawaslu di level kabupaten dan kota juga bakal menjadi permanen. ”Jadi, tahun ini kelembagaan Bawaslu dari pusat, provinsi, (kabupaten dan) kota permanen,” imbuhnya.

Apabila sesuai rencana, proses memermanenkan Bawaslu di level kota dan kabupaten akan dilaksanakan Agustus tahun ini. Abhan menyam­paikan, keberhasilan itu tidak diperoleh dengan mudah. Melainkan lewat perjalanan panjang Bawaslu sejak kali pertama berdiri sepuluh tahun lalu sampai saat ini. ”Bahwa usia sepuluh tahun saya kira bukan usia pendek. Tapi, juga bukan usian panjang,” ungkap dia.

Meski sudah banyak berubah, Abhan mengakui bahwa masih banyak yang harus dibenahi oleh Bawaslu.

”Tentu perjalanan sepuluh tahun menjadi refleksi kami untuk bagaimana tugas dan peran Bawaslu harus lebih baik,” kata dia penuh harap. Dia pun menegaskan, Bawaslu bukan lagi macan ompong. Sebab, mereka juga bisa mengambil langkah tegas apabila terjadi pelanggaran dalam proses pemilu.

Lebih lanjut Abhan menyebutkan, itu tampak dari kewenangan yang dimiliki Bawaslu saat ini. Baik kewenangan di hilir maupun di hulu.(syn/)