BOGOR-RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota sudah membebaskan dua tenaga kerja wanita (TKW) yang disekap agen penyalur. Kini, giliran UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor yang siap turun tangan.Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang berlokasi di Jalan Sukasari II, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, tersebut akan diperiksa intensif.
Kasi Norma Kerja pada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor, Adan Suherman mengatakan, pihaknya akan mendalami kejadian yang menimpa EH (26) dan AR (24).
“Kami akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan itu. Kami ingin tahu sejauh mana kelengkapannya,” jelas dia kepada Radar Bogor, kemarin (5/4).
Padahal, menurutnya, Kota Bogor bukan merupakan kantong TKI. Sehingga, kejadian tersebut sempat membuat Adang merasa heran. Terlebih, keduanya memang bukan warga asli Bogor, melainkan Indramayu dan Cianjur.
Adang tak memungkiri, penyekapan selama dua pekan terhadap dua TKW ini luput dari pengawasannya. Beberapa yang akan menjadi pendalaman pihaknya, antara lain, berupa norma-norma ketenagakerjaan yang dilakukan. Terkait proses pengupahannya seperti apa, dan bagaiman proses pengiriman tenaga kerjanya.
Namun, mengenai biaya operasional kedua TKI yang sempat didanai perusahaan tersebut masing-masing Rp20 juta, masih dalam pendalaman. Pihaknya akan terlebih dahulu melihat surat perjanjian kontrak antara kedua TKW dengan pihak perusahaan.(fik/c)