25 radar bogor

Shutdown Aplikasi Facebook

ilustrasi
ilustrasi

Media sosial sudah tak aman lagi. Bahkan, Facebook sudah mengumumkan lokasi para pengguna yang datanya didapatkan lembaga konsultasi politik asal Inggris Cambridge Analytica tanpa izin. Dari puluhan juta pengguna yang bocor datanya, 1.096.666 berasal dari Indonesia.

“Secara total, kami yakin informasi Facebook milik sekitar 87 juta pengguna, sebagian besar di antaranya berasal dari AS (Amerika Serikat), diduga telah dibagi secara tanpa izin dengan Cambridge Analytica,” tulis Chief Technology Officer Facebook Mike Schroepfer dalam pernya­taan resmi yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (5/4).

Tak heran, Indonesia berada di peringkat ketiga dengan jumlah pengguna terbanyak yang terdampak skandal tersebut setelah Filipina.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiatara meme­rintahkan Facebook Indonesia untuk mematikan (shutdown) seluruh aplikasi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Terutama, yang berkaitan de­ngan kuis-kuis model per­sonality test dan analisa kebiasaan seperti Cambridge Analytica.

Kemarin (5/4), Rudy memanggil perwakilan Facebook Indonesia untuk dimintai keterangan. ”Jangan dibolehkan dulu di Indonesia, matiin dulu,” tegasnya.

Menurutnya, semua platform media sosial wajib comply (patuh) terhadap aturan yang ada di Indonesia. Dalam hal ini, Rudi menyebut, Permen­kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Keamanan Data Pribadi yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bagaimana jika melanggar? “Ya ada sanksinya, ada sanksi administrasi, denda, maupun hukuman badan,” kata Rudi.

Rudi menyebut, teguran lisan sudah beberapa kali dilayangkan ke Facebook beberapa hari lalu melalui Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika). Ia sendiri mengaku beberapa kali menelpon Facebook. Sementara sanksi administrasi berupa surat teguran juga sudah dilayangkan. ”Untuk sanksi yang bersifat hukuman badan atau kriminal, saya sudah koordinasi dengan Kapolri, mereka akan siapkan prosesnya,” jelas Rudy.

Selain itu, Rudi juga mewajibkan Facebook untuk menyerahkan hasil audit internal yang dijanjikan CEO Facebook Mark Zuckeberg terhadap semua aplikasi di platform media sosial sejagat tersebut pada pemerintah Indonesia.

Menurut Rudi, digunakan untuk apa pun data tersebut, namanya sudah penyalah­­gunaan (missuse). Dalam UU ITE disebutkan, menggunakan identitas orang lain secara tidak sah di dunia maya adalah pelanggaran yang bersifat kriminal.

“Kalau ini (kobocoran data pengguna, red) kan sama aja tanpa izin. Bukan hanya di medsos, registrasi prabayar pun yang menggunakan data tidak sah pasti kena,” jelas Rudy.

Sementara itu, Kepala Kebi­jakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menjalin komunikasi dengan kantor pusat Facebook tentang perintah Menkominfo ini. “Saya tidak tahu butuh waktu berapa lama, tapi kami akan terus buka komunikasi dengan Kominfo,” katanya.

Ruben menyebut, upaya untuk mengatasi kebocoran data ini sudah dijalankan oleh Facebook sendiri. Tidak hanya di Indonesia. Sesuai statement dari Mark Zuckeberg, tidak hanya aplikasi yang melakukan Behavioral Analysis seperti Cambridge Analytica saja yang akan diaudit, tapi seluruh aplikasi yang terdaftar di platform Facebook.

Menurut Ruben, selama ini memang banyak user yang men-download aplikasi. Namun, Facebook sendiri punya sistem perlindungan tersendiri. “Kalau sudah terdeteksi 3 bulan tidak aktif, otomatis aplikasi tersebut akan ter-delete,” katanya.

Selain itu, Facebook sudah menyiapkan sistem peringatan pada para pengguna yang datanya terdeteksi mengalami kebocoran atau jatuh ke pihak lain. “Nanti bentuknya notifikasi, jika Anda membuka Facebook tidak menemukan notifikasi apa-apa, ya alhamdulillah berarti akun Anda tidak kena dampak (kebocoran data, red),” tuturnya. (tau/jun)