25 radar bogor

Pedagang Pasar Bogor Kembali Gugat PDPPJ

Ilustrasi Pedagang Pasar

BOGOR–RADAR BOGOR, Setelah gugatannya dimentahkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor bulan lalu. Pedagang Pasar Bogor kembali menggugat Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ), terkait penetapan hak guna bangunan (HGB). Gugatan itu dilayangkan pada PN Kota Bogor, Rabu (4/4).

Kuasa hukum pedagang Pasar Bogor, Rusmin Widjaya menjelaskan bahwa kliennya melakukan gugatan yang sama ke PDPPJ seperti yang dilakukan sekitar setahun lalu. “Intinya, kemarin kami sudah melakukan perbaikan dan gugatan kepada PDPPJ lagi,” jelasnya kepada Radar Bogor, (4/4).

Karena, menurutnya, dari hasil sidang yang diumumkan pada 14 Maret lalu itu, belum ada putusan mengenai siapa yang menang di pengadilan. Untuk itu, ia mengajukan kembali gugatan yang sama. “Secara substansi belum pernah diputus oleh pengadilan, apakah itu (HGB) berlaku sampai 2017 atau 2013. Makanya sekarang kami gugat lagi,” terangnya.

Meski gugatannya sama, Rusmin mengaku kalau materi yang dibawa ke persidangan lebih lengkap dari sebelumnya. Salah satunya mengenai fakta pada 1994 dilakukan pembangunan di Pasar Bogor. “Itu juga kami tidak ada yang tahu. Selesainya tahun 97 pertengahan. Kemudian, dasar dari situlah rekomendasi dari pemkot. Kemudian terbit sertifikat,” kata Rusmin.

Ia memprediksi, proses persidangan terkait HGB ini tidak akan berangsur lama, seperti sebelumnya yang menempuh waktu sekitar setahun. Sehingga, menurutnya hanya akan menghabiskan waktu sekitar 3–4 bulan. “Karena secara materi pengadilan sudah pernah melihat itu semua. Tinggal diperiksa kembali,” tuturnya.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Operasional (Dirops) PDPPJ, Syuhaeri Nasution mengaku belum mengetahui terkait gugatan kedua yang dilakukan pedagang Pasar Bogor ini. “Saya belum dapat informasi resminya,” singkatnya.

Sebelumnya, PN Kota Bogor tidak mengabulkan gugatan dari para pedagang pada sidang 14 Maret lalu. Merasa menang, PDPPJ meminta pedagang melunasi biaya sewa kios sebesar Rp6,5 miliar.

Setelah sekitar setahun beperkara di pengadilan, kini PDPPJ merasa sudah kembali memiliki wewenang untuk menjalankan program-programnya di Pasar Bogor. Kuasa hukum PDPPJ, Iwan Suwandi mengatakan, meski materi gugatan pedagang memperjuangkan HGB hingga 2017, sebagian sudah ada yang membayar sewa kios sejak 2013. “Di satu sisi mereka keberatan, tapi sudah melakukan pembayaran sejak 2013,” jelasnya kepada Radar Bogor usai persidangan, (4/4).

Dari sekitar seribu pedagang yang ada di Pasar Bogor, total kewajiban sewa kios yang harus dibayar pedagang dari 2013 sampai 2016 sebesar Rp13 miliar. Namun, sebagian sudah ada yang membayar, sehingga sisanya ada sekitar Rp6,5 miliar yang belum dibayar.

Untuk itu, seiring selesainya perkara di PN Kota Bogor, ia mengimbau kepada para pedagang untuk segera memba­yarkan biaya sewa kios dengan segera. Ia memberikan batasan waktu hingga tiga bulan ke depan. Jika lewat dari batas waktu tersebut, maka hak berjualan di Pasar Bogor akan dicabut.

“Kalau tidak membayar, kami akan mengambil langkah hukum. Dicabut hak berdaga­ngnya. Saya berharap para pedagang sadar, sehingga membayar kewajibannya ke PDPPJ,” ucapnya.(fik/c)