25 radar bogor

Eksekusi Lahan di Jalan Sholis

SENGKETA LAHAN: Pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung yang melintasi jalan alternatif Cibubur, terus digeber. Sementara, salah seorang pemilik lahan yang terimbas pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung, akhirnya memenangkan gugatan di PN Bekasi

BOGOR–RADAR BOGOR, Lahan seluas 21 hektare di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Bogor kemarin (5/4). PN Bogor membacakan surat eksekusi pengosongan lahan di lahan yang dikuasai perumahan dan perusahaan tersebut. Proses eksekusi dikawal ketat aparat gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dishub Kota Bogor.

Eksekusi dibacakan Juru Eksekusi PN Kota Bogor, Ratu Hera. Eksekusi pengosongan tertuang dalam surat putusan, No. 24/pdt.Eks/1994/PN.Bgr Jo No. 23/Pdt.G/1989/PN.Bgr.

“Eksekusi ini terkait perkara No. 03/Pdt.Bth/1995/PN.Bgr. Dengan pemohon Ny H Siti Asmara dengan pengacara Kabunang Rudi Yanto H,” katanya dalam pembacaan disusul pemasangan plang di kawasan Kedungbadak, Kecamatan Tanahsareal, tersebut.

Ratu menjelaskan, lahan seluas 21 hektare itu memiliki batas-batas. Di antaranya batas utara milik PT Kembar Intiland, batas timur Sungai Cipakancilan dan tanah milik PT Bangun Adi Graha. Sedangkan batas selatan milik Perumahan Duta Kencana, dan batas barat selokan.

Pengamanan eksekusi lahan dipimpin Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, yang sebelumnya memimpin apel para petugas gabungan. Penjagaan ketat dilakukan guna mengamankan proses eksekusi dengan menerjunkan 128 personel.

Pantauan Radar Bogor, tidak ada penolakan ataupun protes dari para pemilik lahan yang dieksekusi tersebut. Eksekusi lahan merupakan lanjutan dari eksekusi sebelumnya, yang sempat berlangsung ricuh pada Mei 2014.

Sebelumnya, PN Bogor atas pemohon yang sama juga mengeksekusi lahan seluas 5,7 hektare di Jalan Sholis, tepatnya di eks gedung Mega Mall.(don/c)