25 radar bogor

UNIDA Lantik 69 Pejabat Struktural

RESMI DILANTIK : Para pejabat struktural Unida saat disumpah, kemarin.

BOGOR-RADAR BOGOR, Universitas Djuanda Bogor (UNIDA) melantik pejabat struktural tingkat eselon II dan III sebanyak 69 orang di aula gedung C Unida, kemarin (4/4). Mereka nantinya akan mengisi beberapa unsur jabatan, di antaranya direktur, asisten direktur, dekan, wakil dekan, dan kepala bidang.

Rektor UNIDA Dede Kardaya menjelaskan, Unida senantiasa berupaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dalam menghadapi persaingan global. Menurutnya, sebagai fokus sorotan dalam menghadapi daya saing yakni pengembangan teknologi informasi yang memungkinkan UNIDA memanfaatkan perkembangannya dalam mempermudah proses kegiatan perkuliahan.

Saat ini, kata dia, program IT UNIDA dijadikan sebagai penunjang seluruh kegiatan. ”Tahun mendatang, setidaknya setiap fakultas mewajibkan sekurang-kurangnya tiga mata kuliah yang harus berbasis dan memanfaatkan IT dalam prosesnya,” terangnya.

Dengan begitu, diharapkan proses perkuliahan lebih efisien. “Melalui pelantikan pejabat struktural ini, kita harus siap dan memiliki jiwa yang kuat serta berani untuk bekerja cerdas, bekerja keras, dan bekerja ikhlas,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Pusat Studi dan Pengembangan Islam Amaliyah Indonesia, Rd. Siti Pupu Fauziah menyampaikan paparan singkatnya dengan menganalogikan pelantikan pejabat struktural seperti imam dan makmum dalam saf salat.

Di mana, jajaran pejabat struktural yang dilantik adalah kabinet berjamaah, yang di dalamnya terdapat imam yang memimpin, dan terdapat makmum yang akan dipimpin.

Siti menambahkan, dari masing-masing makmum juga memiliki tanggung jawabnya sendiri yang harus patuh terhadap imamnya. ”Ada sebuah potensi besar dalam berjamaah, potensi tersebut adalah sebuah kerja sama dan kekeluargaan yang bersinergi. Sehingga, segala sesuatu yang kita lakukan itu menjadi sebuah sinergi yang baik,” tuturnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan fakta integritas yang diwakili pejabat struktural yang dilantik.(cr1/c)