BOGOR–RADAR BOGOR, Relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Dewi Sartika menuai kritikan dari Komisi II DPRD Kota Bogor. Meski mendukung, dewan meminta relokasi ditunda lantaran perlu ada kajian ulang terkait penetapan harga kios yang terlalu tinggi.
Relokasi ditunda dari jadwal semula pada awal April 2018 ini. Penundaan tersebut terungkap setelah rapat antara Dinas UMKM dengan Komisi II DPRD Kota Bogor.
“Dalam proses diskusi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, kami sebagian besar anggota komisi II berharap agar pelaksanaan penataan PKL bisa dilakukan sesegera mungkin,” kata Ketua Komisi II Anita Primasari kepada Radar Bogor, kemarin (4/4).
Anita menekankan agar PT Javana selaku pelaksana relokasi meninjau serta mengkaji harga yang ditetapkan sebelumnya.
“Agar harga tersebut tidak memberatkan PKL karena mereka ini pedagang kecil dan tidak merugikan pihak mana pun,” ucap Anita.
Lanjut Anita, penertiban PKL dilakukan satu minggu setelah Idul Fitri. Pembayaran kios nantinya tidak ada dana pertama (DP). PT Javana juga diminta untuk mengakomodir serta memperhatikan PKL.
“Kami meminta agar Pemkot Bogor mematangkan relokasi setelah Idul Fitri nanti, OPD juga meminta Plt langsung memimpin penyusunan rencana dan proses relokasi nantinya,” ujarnya.
Pemkot Bogor berencana merelokasi PKL di sepanjang di Jalan Dewi Sartika dan Taman Topi ke Blok B Pasar Anyar atau Kembon Kembang.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Anas S Rasmana menjelaskan, dinasnya akan tetap melaksanakan relokasi sesuai rencana. Hal ini sejalan perintah pemerintah pusat untuk menata kawasan Dewi Sartika.
Waktu relokasi ditargetkan selama satu minggu sesudah Idul Fitri, dengan opsi kedua yakni pertengahan April 2018 sesuai keputusan Muspida. “Kami hanya menjalankan perintah,” ujarnya.
Anas melanjutkan, semua OPD sudah siap melakukan relokasi. Pembicaraan dengan PT Javana masih berjalan, meski sudah ada diskon Rp5 juta per meternya, dengan harga Rp60 juta paling murah seluas 3 meter persegi.
“Paling mahal 6 meter persegi Rp120 juta, cara pembayaran dengan dicicil. Maka dari itu, kami melakukan rapat dengan Komisi II DPRD, yang intinya DPRD mendukung langkah kami,” tambahnya.
Anas menegaskan, Komisi II hanya ingin kepastian proses relokasi. Dewan juga meminta PKL agar memperhatikan kepentingan jalan dan pejalan kaki. Total, 418 PKL yang berjualan di Taman Topi, semua harus direlokasi. Kios di blok A dan B dirasakan cukup menampung mereka.
“Kami dengan tupoksinya menata PKL, dinas lain membantu untuk melakukan ini. Termasuk Dishub Kota Bogor yang menertibkan parkir liar di sekitar Taman Topi,” terangnya.(don/c)