25 radar bogor

Hari Ini Sidang Perdana Eks Pejabat BUMD

DITAHAN: Mantan Kepala Pasar Merdeka SS dijaga petugas Kejari Bogor ketika hendak diantar ke Lapas Paledang, Bogor, kemarin (23/2). Pelaku diduga melakukan pungli kepada pedagang pada tahun 2013-2014.

BOGOR–RADAR BOGOR, Sidang perdana mantan Kepala Unit Pasar Merdeka, Syam Suarman (SS) akan digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat. Meskipun SS merupakan tersangka tunggal, majelis hakim tetap akan menggali keterangan atas keterlibatan yang lainnya.

“Ya, sidang pembuka dakwaan SS hari ini di Tipikor Bandung,” ujar Kasi Intel Kejari Bogor, Widianto Nugroho kepada Radar Bogor di kantor Kejari Kota Bogor, kemarin (4/4).

Lanjut Widi, sepanjang dari hasil penyelidikan kejaksaan, belum ada bukti yang mengarah ke jajaran atasan PD Pasar Pakuan Jaya. Oleh karenanya, kata Widi, bukti tidak bisa dipaksakan mengarah ke atas dengan banyak pelaku. “Kalau memang tunggal dia player-nya, ya berarti memang hanya dia,” cetusnya.

Kendati demikian, sambung Widi, jika ada keterangan dalam rangkaian kasus tersebut yang baru diungkapkan kepada majelis hakim, Kejari siap mengusut. “Jika menurut majelis hakim disidik lagi yang lain, silakan,” katanya.

Widi menegaskan, terkait dakwaan sendiri kejaksaan mengacu pada uu 12 e dengan ancaman empat tahun penjara. “Tidak ada yang lain dari itu,” tegasnya.

Sementara menurut pengakuan para pedagang, tarif biaya lapak dan kios diterapkan secara paksa oleh tersangka. Jika tidak membayar, SS mengancam akan mengusir dari lapak kios dagangannya. “Ada unsur mengancam. Jadi ada kesan paksaan, makanya pedagang pada mau bayar. Kalau tidak, jangan berjualan di sini,” ungkap Widi.

SS ditetapkan tersangka pada 19 Februari lalu. Tersangka diduga melakukan pungli harga sewa kios kepada ratusan pedagang Pasar Merdeka. Perilaku korup SS berlangsung sejak 2013–2014, ketika dia menjabat sebagai kepala pasar.(don/c)