CIBINONG–RADAR BOGOR,Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor menerima 14 laporan terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor 2018. Itu terjadi dalam kurun waktu 8 Januari sampai 3 April.
”Dari laporan tersebut delapan laporan pada tahapan kampanye, lima laporan pada tahap pencalonan, dan satu sengketa pada penetapan syarat minimal pencalonan bupati dan wakil bupati Bogor jalur perseorangan,” ujar Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bogor Irfan Firmansyah kepada Radar Bogor, kemarin (3/4).
Dia menuturkan, dari 14 laporan yang ditindaklanjuti, sembilan di antaranya merupakan tindak pidana pilkada dan lima pelanggaran administrasi.
Namun semua sudah diselesaikan berdasarkan klarifikasi. Khusus untuk pidana, jika memenuhi unsur menurut Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) maka akan ditindaklanjuti ke proses penyidikan.
”Semuanya memang ditindaklanjuti. Hanya memang tidak ada yang sampai naik status sampai ke penyidikan,” bebernya. Namun, bukan berarti tidak ditangani.
Jika berdasarkan hasil klarifikasi Gakkumdu dalam rapat pembahasan kedua tidak ditemukan unsur pidana maka proses akan dihentikan.
”Jadi klarifikasi itu untuk penanganan pelanggaran. Harus dipahami juga untuk pidana tidak hanya lembaga panwaslu tetapi juga ada kepolisian dan kejaksaan,” terangnya.
Selain pidana, kata Irfan, ada pula laporan pelanggaran administrasi. Masalah ini, kata dia, akan ditindaklanjuti kepada instansi terkait. Misal kepala desa yang dilaporkan karena terlibat kampanye maka akan diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), jika aparatur sipil negara (ASN) terbukti melanggar maka akan dilaporkan ke komisi aparatur sipil negara (KSN).
Demikian dengan TNI Polri akan diserahkan kepada instansi atau lembaga terkait.
Lalu jika ada laporan administrasi pada pemilu maka sanksinya akan diberikan oleh KPU.
Namun penyerahan laporan semua itu berdasarkan rekomendasi Panwaslu.
”Penanganan awal di kita. Jadi hasil klarifikasi ketika itu melanggar maka akan diberikan sanksi,” paparnya.
Irfan menambahkan, laporan resmi terbagi menjadi dua syarat, yakni syarat formil dan materil. Syarat formil di antaranya identitas pelapor dan batas waktu pelaporan. Jika waktu pelaporan lebih dari tujuh hari dari kejadian maka dianggap kedaluwarsa.
Sedangkan syarat meteril di antaranya ada terlapor, uraian kejadian, saksi dan bukti. Jika salah satu di antara dua syarat tersebut tidak terpenuhi maka Panwaslu tidak bisa menindaklanjutinya. ”Semua yang 14 ini sudah kami tindak lanjut walaupun hasilnya tidak berlanjut,” pungkasnya. (gal/c)