25 radar bogor

KPK Umumkan 38 Anggota DPRD Sumut Tersangka

ILUSTRASI
TEGAS: Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) menyatakan bahwa ada puluhan anggota DPRD terlibat dalam empat kasus sekaligus, kemarin.

JAKARTA–RADAR BOGOR,Kasus dugaan korupsi dalam bentuk suap yang melibatkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) semakin terang. Selasa (3/4) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa puluhan anggota DPRD itu terlibat dalam empat kasus sekaligus. Seluruhnya terjadi pada medio 2012 sampai 2014. Dari kasus itu, masing-masing anggota DPRD Sumut yang terlibat menirima suap sebesar Rp300 juta sampai Rp350 juta.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, uang suap diperoleh dari Gatot Pujo Nugroho ketika masih mejabat sebagai gubernur Sumut. ”Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik,” terang pejabat yang akrab dipanggil Agus itu. Atas tindakan yang mereka lakukan, 38 anggota DPRD Sumut itu dijerat beberapa pasal.

Yakni pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih lanjut, Agus pun mengungkapkan empat kasus yang membuat puluhan anggota DPRD Sumut itu terseret kasus dugaan korupsi.

Menurut Agus, mereka tetap menerima suap meski sudah mengetahui duit ratusan juta diberikan dengan maksud tertentu. ”Yang bertentangan dengan kewajibannya sesuai fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009– 2014 dan 2014–2019,” beber dia. Kasus pertama yang melibatkan mereka adalah dugaan suap untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014.

Kemudian mereka juga diduga menerima suap untuk persetujuan perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014. Selain itu, puluhan anggota DPRD Sumut yang mejabat selama dua periode juga diduga menerima suap untuk pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015. Yang terakhir, mereka diduga menerima suap untuk penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut tiga tahun lalu.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, Gatot sebagai pemberi suap sudah divonis bersalah. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). ”Dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan,” jelas dia. Tidak hanya itu, 12 pimpinan dan anggota DPRD Sumut juga divonis bersalah dan masih menjalani masa hukuman. (syn/)