JAKARTA–RADAR BOGOR,Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, calon presiden/calon wakil presiden petahana harus cuti jika akan melakukan kampanye pada Pilpres 2019. Aturan ini sudah tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Pemilu 2019.
”Ya cuti (capres/cawapres petahan, red). Rancangan PKPU sudah selesai. Namun, konsultasinya (rancangan PKPU, red) baru dilakukan siang ini,” ujar Arief ketika dijumpai wartawan di kantor KPU, Menteng, Senin (2/4).
KPU, kata dia, dijadwalkan akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait empat PKPU. Empat PKPU tersebut yakni, PKPU kampanye Pemilu 2019, PKPU dana kampanye pemilu 2019, PKPU pencalonan legislatif dan PKPU pencalonan presiden.
Adapun aturan kampanye capres petahana masuk PKPU Kampanye Pemilu 2019. Menurut Arief, cuti bagi capres/cawapres petahan boleh diajukan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye.
”Yang penting cutinya itu diberitahukan kepada KPU satu hari sebelum hari pelaksanaan kampanye. Dalam rancangan PKPU kami begitu ya,” ungkap Arief.
Dia menambahkan, ada perbedaan mendasar dalam cuti petahana dalam kampanye pilkada dan pilpres. Dalam pilkada, cuti bagi petahana dilakukan selama masa kampanye. ”Sementara itu, cuti untuk petahana dalam pilpres dan pileg dilakukan saat akan melaksanakan kampanye,” tegas Arief.(aen)