JAKARTA–Penantian pengusaha terhadap janji pemerintah memberikan insentif pembebasan pembayaran pajak dalam periode waktu tertentu (tax holiday) akhirnya terealisasi. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengumumkan skema baru dari beleid tersebut.
Dia mengungkapkan, sebanyak 17 industri pionir diusulkan mendapat pembebasan pembayaran pajak. Sebelumnya, dalam skema existing hanya ada delapan industri pionir yang mendapat hak spesial dari pemerintah.
Dalam skema tersebut, nantinya investor tidak perlu menanamkan modal baru, tetapi boleh penanam modal yang sudah existing namun melakukan ekspansi.
“Kalau dulu yang boleh mendapatkan tax holiday harus wajib pajak baru, PT baru, sekarang definisinya penanaman modal baru. Sehingga perusahaan lama kalau ada ekspansi investasi baru, juga di segmentasi, bisa mengajukan tax holiday,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/4).
Kedua, dalam aturan lama porsi pengurangan pajak akan sangat bergantung terhadap rapat komite. Namun dalam aturan baru ini, WP akan mendapatkan potongan pajak secara penuh alias 100 persen.
“Kalau di aturan lama yang di-holiday-kan, yang tidak bayar pajak tidak presisi, tergantung rapat komite, dan signifikansi bisa 10-100 persen. Kalau yang terkini sangat presisi tax holiday dapatnya 100 persen,” jelas dia.
Ketiga, terkait jangka waktu, durasi yang didapat WP dalam pembebasan pajak berubah sesuai dengan diskresi Menteri Keuangan. Jika di skema existing WP hanya mendapat 5-15 tahun dan diperpanjang sampai 20 tahun, skema baru lebih menekankan pada nilai investasinya.
Sebagai contoh, jika ada WP yang melakukan penanaman modal dengan nilai sebesar Rp500 miliar–Rp1 triliun, akan mendapat pembebasan pajak selama 5 tahun. Kemudian untuk nilai penanaman modal sebesar Rp1 triliun–Rp5 triliun akan mendapat pembebasan sebanyak 7 tahun. Nilai Rp5 triliun–Rp15 triliun sebanyak 10 tahun dan Rp15 triliun–Rp30 triliun sampai dengan 20 tahun.
“Ini mekanistik saja. Jadi, waktu mengajukan penanaman modal, berapa nilai yang dijanjikan. Kalau dia rencana Rp30 triliun secara otomatis akan mendapatkan izin prinsip selama 20 tahun sepanjang cocok dengan sektornya,” bebernya.
Terakhir, di aturan baru, ada masa transisi selama dua tahun yang memberikan diskon 50 persen pajak bagi investor yang masa tax holiday sudah habis.
“Di aturan yang lama transisinya tidak diatur, di aturan baru, setelah masuk tax holiday masih dapat fasilitas dengan pengurangan PPh badan 50 persen selama 2 tahun.
Jadi misalnya dapat tax holiday 20 tahun, selesai, tahun ke-21 dia bayar 50 persen dari PPh badan terutang, tahun ke-22 bayar 50 persen, selanjutnya baru 100 persen normal,” pungkasnya.(ce1/hap/JPC)