25 radar bogor

Selisih Dekati Dua Ribu Jiwa

ilustrasi KTP-el
ilustrasi 
BOGOR–RADAR BOGOR,Jumlah penduduk yang belum merekam KTP elektronik (e-KTP) di Kota Hujan  ternyata ada dua versi. Data kependudukan yang ada di  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor serta data hasil pencocokkan dan penelitian (coklit) KPU Kota Bogor  tidak klop. Versi Disdukcapil ada 9.000 lebih warga Kota Bogor yang belum melakukan perekaman, sedangkan versi KPU ada 7.143 orang yang belum merekam e-KTP.  Ada selisih hampir 2 ribu jiwa.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Bogor Doddy Ahdiat, memang ada beberapa data yang harus diperbaiki. Salah satunya nomor induk kependudukan (NIK) yang salah ketik. Sehingga perlu dilihat dalam database agar bisa disandingkan antara daftar pemilih sementara (DPS) dengan data di server Disdukcapil.
”Tujuannya kita ingin bahwa saat hari H pemilihan daftar pemilih kita berkualitas. Kualitas secara akurasi data penduduknya dan akurasi data pemilihnya,” ujar Doddy di sela-sela rapat koordinasi evaluasi DPS dan daftar pemilih non-KTP elektronik di Saung Dolken, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, kemarin (2/4).
Dia menilai, perbedaan data yang mencolok tersebut terjadi karena sistem di instansinya tidak bisa menghapus data warga yang pindah ke luar daerah. Baik pindah luar kota maupun yang sedang berada di luar negeri namun belum pernah pulang ke Indonesia.
Sehingga namanya ada di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) namun belum pernah melakukan perekaman. Bahkan ada pula jompo yang sakit dan tidak bisa datang ke lokasi pelayanan. Namun demikia, Doddy menjamin selisih angka tersebut dapat terselesaikan.
Di samping itu, memang, dibutuhkan pula kesadaran dari masyarakat. ”Kalau dihitung-hitung ada sembilan titik untuk pelayanan perekaman, satu di Mall BTM, satu di mobil pelayanan, satu di petugas yang menggendong alatnya, dan enam lainnya pelayanan di masing-masing kecamatan,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna berharap  masyarakat yang merasa belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera merekam. Karena daftar pe­milih tetap (DPT) akan ditetapkan pada 12 hingga 19 April 2018. ”Kami ingin semua warga bisa menggunakan hak pilihnya untuk bisa mencoblos pada 27 Juni 2018,” bebernya.
Bagi warga yang ingin tahu dirinya sudah masuk daftar pemilih atau belum, bisa melakukan pemeriksaan langsung di kelurahan masing-masing.  Jika itu terlalu ribet, jangan khawatir, warga juga dapat memeriksanya di aplikasi GRATIAS yang dapat diunduh di Playstore untuk sistem operasi Android.
”Caranya tinggal memasukkan NIK, maka akan terlihat apakah sudah terdaftar atau belum. Kalau belum, bisa segera melapor ke kelurahan dengan membawa KTP, nanti akan dicatat
NIK-nya agar terdaftar,” terangnya.
Sementara, bagi warga yang telah melakukan perekaman, akan mendapatkan surat keterangan (suket) atau e-KTP. Karena pada saat pencoblosan, selain membawa C6 sebagai pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih, juga harus memperlihatkan e-KTP atau suket. ”Jadi, supaya tidak ada lagi manipulasi dengan alasan ketinggalan C6-nya padahal digunakan orang lain,” pungkasnya.(gal/c)