25 radar bogor

Target Setoran Pajak Naik Rp18 Triliun

Wulan / Radar Bogor ZONA INTEGRITAS: Penandatanganan piagam pencanganan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi di Hotel Onih, Jalan Paledang, Bogor.
Wulan / Radar Bogor
ZONA INTEGRITAS: Penandatanganan piagam pencanganan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi di Hotel Onih, Jalan Paledang, Bogor.

BOGOR–RADAR BOGOR,Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III mencatatkan prestasi membanggakan untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak.
Hingga 28 Maret 2018, tercatat sebanyak 38 persen wajib pajak (WP) telah melaporkan SPT pajak mereka, dari target 30 persen yang dicanangkan tahun ini. Artinya, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tahun ini ditargetkan 30 persen yang melaporkan SPT, ternyata per tanggal 28 Maret tercatat sudah 38 persen,” ucap Kepala Kantor Wilayah DJP III Jawa Barat, Mohammad Isnaeni.

Selain laporan SPT pajak, target WP yang membayarkan pajak tahunannya pun dibuat meningkat. Jika tahun kemarin Kanwil DJP Jawa Barat III menargetkan sebanyak Rp15 triliun, maka untuk 2018 ini dianikkan menjadi Rp18 triliun.

Kenaikan persentase WP yang melaporkan SPT-nya ini, menurut Isnaeni, dikarenakan tingkat kepatuhan WP yang ikut meningkat. Salah satu pemicunya karena adanya tax amnesty yang diikuti oleh kalangan pejabat.

”Jadi, bisa mendorong WP sadar akan membayar pajaknya. Karena kemarin baik presiden ataupun menteri banyak yang ikut tax amnesty,” ujarnya.

Kakanwil DJP Jabar III ini juga menyatakan, dengan me­ningkatnya jumlah pajak yang diterima, hal ini akan meningkatkan jumlah APBN. Di Kanwil DJP Jabar III sendiri tercatat sebanyak 1.139.224 WP. Dengan perbandingan, untuk badan/ instansi sekitar 61.000 dan pribadi sebanyak 1.078.000.

Jumlah SPT yang diterima per tanggal 28 Maret sendiri untuk badan atau instansi sebanyak 6,5 persen. Untuk karyawan sebanyak 40,8 persen dan non-karyawan 25,3 persen. Sementara untuk e-filling, instansi/badan sebanyak 3.011 WP dan pribadi 243.960 WP.

Batas pelaporan SPT bagi pribadi, disebut Isnaeni, berakhir Sabtu (31/3), sementara bagi WP badan berakhir pada 30 April 2018. Bagi WP yang masih mem­butuhkan bantuan untuk mengisi e-filling maupun meminta EFIN, tiap KPP akan terus melayani hingga Sabtu dengan jam buka pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

”Weekend atau Sabtu KPP kita buka. Kita layani WP sampai Sabtu. Makanya, bagi WP jangan ragu untuk datang jika memang membutuhkan bantuan,” ucap Isnaeni.

Sementara itu, sebagai bentuk usaha untuk mengurangi tindak kecurangan atau korupsi, khususnya di wilayah DJP Jawa Barat III, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Depok dan Bekasi. Kantor Wilayah DJP III Jawa Barat bersama sejumlah instansi mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi di Hotel Onih, Jalan Paledang, akhir pekan lalu.

“Dengan pencanangan atau deklarasi ini, dapat memberikan semangat yang sama di tiap instansi untuk menghindari tindakan korupsi. Juga sebagai langkah menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur pelaksanaan program reformasi birokrasi,” terang Isnaeni.

Untuk memulai proses pembentukan zona integritas, ada beberapa langkah yang wajib dilakukan. Yaitu, penandatanganan dokumen pakta integritas, pembentukan tim pembangunan zona integritas, penandatanganan piagam pencanangan zona integritas dan pembangunan enam area perubahan.

Enam area perubahan yang dimaksud adalah manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (mer/b)