25 radar bogor

Pemerintah Siapkan Kompensasi Pajak Tol

TARIF TURUN: Sejumlah kendaraan melaju di ruas jalan tol lingkar luar Jakarta W2 di Jakarta, Rabu (28/3). Pemerintah menargetkan penurunan tarif tol dapat direalisasikan akhir bulan ini dengan besaran antara 20-30 persen, kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk angkutan logistik dengan harapan dapat meningkatkan daya saing logistik nasional.

JAKARTA–RADAR BOGOR,Penurunan tarif tol bakal diimbangi pemerintah dengan pemberian insentif bagi badan usaha jalan tol (BUJT). Salah satu yang hampir pasti adalah pembayaran pajak akan ditanggung pemerintah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimul­jono mengatakan, pemerintah akan menyeragamkan tarif tol menjadi Rp 1.000 per kilometer. Tapi, penu­runan tarif tersebut tentu berdampak pada pemasukan BUJT. Nah, peme­rintah sangat mungkin memberikan insentif pajak bagi BUJT itu.

” Mungkin pajak dibayar pemerintah. Salah satu istilahnya begitu,” ujar Basuki di sela-sela peres­mian Masjid At Thohir di Cimanggis, Depok, kemarin (31/3).

Menurut dia, sebenarnya ada lima alternatif kompensasi penurunan tarif tol yang sedang dikaji pemerintah untuk BUJT. Di antaranya, pem­bayaran pajak oleh pemerintah, pemberian pinjaman, dan subsidi. Tapi, kompensasi itu dianggap lebih rumit karena akan melibatkan DPR.

” Dipilih oleh menteri keuangan yang paling less damaging. Untuk tetap menjaga kepastian hukum dan kenyamanan investor, diutamakan dengan pajak itu. Bukan tax holiday, tapi bentuknya apa itu masih di menteri keuangan,” kata Basuki.

Pada 2015”“2019 pemerintah telah membangun 39 jalur tol sepanjang 1.851 kilometer. Di antara 39 jalur tersebut, untuk 36 tol tarifnya bisa diharmonisasi dengan perpanjangan konsesi. Yakni, dari semula 35 tahun menjadi 50 tahun. Dengan begitu, tarif Rp 1.000 per kilometer bisa diterapkan dan tidak merugikan BUJT.

Sementara itu, tiga ruas tol, yakni Solo”“Ngawi, Ngawi”“Kertosono, dan Kertosono”“Mojokerto, semula diperhitungkan dengan tarif Rp 1.500 per kilometer.

Ternyata, bila tarif diturunkan menjadi Rp 1.000 per kilometer itu, tidak cukup hanya dengan perpanjangan konsesi. Tapi, ditambah insentif pajak.

” Kalau investor membayar pajak kan dengan yang tiga ruas tadi sekitar Rp 15 triliun”“Rp 20 triliun defisien­sinya. Tapi, itu kan untuk selama konsesinya sehingga pajaknya itu bagaimana kalau difasilitasi dengan insentif. Jadi, pajak dibayar oleh pemerintah,” ujar dia. Jangka waktu pembayaran pajak tersebut diperkirakan sampai 50 tahun.

Selain harmonisasi tarif tol, lanjut Basuki, pemerintah akan menye­derhanakan golongan kendaraan. Dari semula lima golongan akan disederhanakan menjadi hanya tiga golongan.

” Gabungan golongan II dan III menjadi II, IV dan V menjadi III. Dan hanya ada I, II, III, dari I, II, III, IV, dan V diharmonisasi semua,” ungkapnya.

Seperti diketahui, saat ini ada lima golongan tarif pengguna jalan tol. Yakni, golongan I untuk kendaraan jenis sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus, golongan II truk dengan dua gandar, golongan III truk dengan tiga gandar, golongan IV truk dengan empat gandar, dan golongan V truk dengan lima gandar.(jun/c7/agm)