25 radar bogor

Setnov Terancam Dijerat TPPU

Setya Novanto

JAKARTA–RADAR BOGOR,Penerapan Undang-Undang (UU) Pencegahan dan Pem­berantasan Tindak Pidana Pen­cucian Uang (TPPU) terhadap Setya Novanto (Setnov) tengah di­ma­tangkan oleh Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK).

Lembaga superbodi itu tinggal menunggu putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara pokok rasuah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Penggunaan pasal tindak pidana money laundering tersebut bisa menjadi salah satu cara KPK untuk membongkar indikasi bahwa Setnov telah berupaya menyamarkan dan menyembunyikan asal usul penerimaan fee proyek e-KTP sebesar USD 7,3 juta. Sejauh ini, penerimaan tersebut masih disangkal oleh mantan ketua DPR itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengembangan perkara Setnov ke arah TPPU tengah dipelajari oleh tim penyidik yang bekerja sama dengan tim penuntutan.

Febri menyebut, langkah itu memang bisa saja dilakukan sepanjang alat buktinya terpenuhi. Salah satu alat bukti yang dimaksud adalah fakta-fakta persidangan Setnov.

”Pengembangan bisa dilakukan terhadap perbuatan lain yang diduga dilakukan terdakwa SN (Setya Novanto),” ujarnya, kemarin (30/3). Baca selengkapnya di Epaper Radar Bogor hari ini (tyo)