JAKARTA–RADAR BOGOR,Selama ini, perusahaan aplikasi transportasi daring (online) tidak menganggap para driver sebagai karyawannya. Mereka menyebut mereka dengan “Mitra”. Sampai saat ini, definisi mitra masih kabur sehingga hak-hak para pengemudi pun tidak jelas.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkapkan, bahwa pemerintah harus segera menegaskan definisi dari “Mitra-Pengemudi” ini.
Pasalnya, para aplikator kerap berlindung dibalik kata “Mitra” dan mengabaikan hak-hak para driver angkutan online. Akhirnya, gaji pun ditentukan seenaknya.
“Tidak jelas, gimana gajinya, gimana jaminan sosial BPJS –nya, jaminan kecelakaan kerja dan hari tuanya juga,” katanya. Baca selengkapnya di Epaper Radar Bogor hari ini