25 radar bogor

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Setya Novanto
TUNTUTAN: Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, nampak santai mendengarkan pembacaan surat tuntutan Jaksa KPK dalam perkara korupsi e-KTP.

Mantan Ketua Umum Golkar itu, beberapa kali menguap dan memejamkan mata sembari tertunduk di bangku terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Sedangkan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, duduk di bangku depan pengunjung sidang bersama rekannya. Setnov dituntut hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Setnov diyakini jaksa pada KPK terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan.

Dari pengurusan pembahasan anggaran e-KTP, menurut jaksa, Setnov menerima fee dengan total USD 7,3 juta. Duit ini terdiri dari USD 3,5 juta diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.

“Serta menerima satu jam tangan merk Richard Mille seharga USD 135 ribu,” kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto. Majelis hakim kemudian menyatakan sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Jumat 13 April 2018 mendatang.

“Sidang kami tunda 13 April, hari Jumat,” kata majelis hakim. JPU menilai mantan Ketua DPR itu secara hukum dan bukti yang ada telah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP.

“Meminta majelis hakim, memutuskan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan penjara 16 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU.

Setnov dinyatakan JPU KPK terlibat dalam korupsi senilai Rp2,3 triliun, saat menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Uang itu tidak diterima Setya Novanto secara langsung.

Untuk mengaburkan aliran dana, uang diberikan dari orang yang berbeda. Setya Novanto mendapat USD 3,5, juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP.

Dia juga mendapat USD 3,8 juta secara bertahap dari Made Oka Masagung pemilik OEM Investment. Total Setnov menerima USD 7,3 juta. “Berdasarkan fakta hukum, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima pemberian fee seluruhnya berjumlah USD 7,3 juta,” ujar jaksa Wawan saat membacakan surat tuntutan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Setya Novanto telah mengembalikan uang Rp5 miliar kepada KPK. Namun, dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP.(pin/net)