25 radar bogor

Gugat Pemkot Lagi di PTUN

GUGAT: Suasana di depan gedung PTUN Jawa Barat saat sidang gugatan terkait pembekuan IMB.

BOGOR–RADAR BOGOR, Meski menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tak membuat pihak Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) bisa melanjutkan pembangunan. Pasalnya, dua hari sebelum terbit putusan, Pemkot Bogor resmi mencabut IMB masjid yang berlokasi di Kelurahan Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, itu. Kini, pihak MIAH pun berencana menggugat kembali Pemkot Bogor.

Kuasa hukum MIAH, Febry Irmansyah, menyayangkan atas langkah Pemkot Bogor yang malah mencabut IMB yang sudah dikeluarkan pada akhir 2016. Sebab, menurutnya, saat itu kedua belah pihak tengah beperkara di PTUN. Meski begitu, pihaknya mengaku belum menerima SK pencabutan itu dari Pemkot Bogor.

Ia berpendapat bahwa SK pencabutan itu baru akan berlaku setelah pihak yang bersangkutan menerimanya. Sedangkan, menurutnya, pada saat SK itu dikeluarkan pada 20 Maret, pihak MIAH masih sibuk mengurus perkara di PTUN. Sehingga, sampai sekarang pihaknya belum menerima SK tersebut.

“Sudah pasti (gugat lagi). Kami belum terima salinan resminya, sehingga sikap resmi gugatan soal pencabutan izin, baru nanti akan kami tentukan setelah kami terima salinan resmi dari PTUN,” jelasnya kepada Radar Bogor, (25/3).

Sementara itu, Plt Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, menjelaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihak MIAH untuk kembali mempermasalahkan. Pasalnya, saat penerbitan SK pencabutan kemarin, pemkot sudah mengundang pengurus MIAH tetapi tak kunjung hadir.

“Tidak ada alasan mereka menuntut kita. Mereka tidak datang, tapi penerimaan surat undangan sudah mereka terima. Bukti tanda tangan penerima sudah ada semua. Sehingga kita tunggu kemarin sampai pukul 16.00 WIB tidak datang juga, jadi, rapat itu ditutup,” kata Usmar ketika dikonfirmasi.

Usmar mengatakan, usai pencabutan IMB, MIAH hingga sekarang tidak ada reaksi apa pun. Sehingga, ia menganggap bahwa kondisi kedua belah pihak kini sudah kondusif.

Terpisah, pengamat hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Muhammad Mihradi, menjelaskan bahwa pencabutan IMB yang dilakukan Pemkot Bogor meski dalam masa persidangan, tetap dibenarkan. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk bisa kembali digugat.

“Kalau di hukum administrasi negara, putusan pemerintah selalu dianggap benar sampai nanti ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Jadi beda dengan perdata. Kalau perdata kan tidak boleh melakukan apa pun,” jelasnya.

Untuk itu, menurutnya, jika pihak MIAH keberatan terkait pencabutan IMB yang sudah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor itu, pihak MIAH bisa menggugat kembali Pemkot Bogor di PTUN.

“Kalau mau bisa digugat lagi SK penca­butannya. Bisa sebagai bentuk perlindungan hukum untuk masyarakat,” tukasnya.(fik/c)