BOGOR–RADAR BOGOR, PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Kabupaten Bangka di ruang rapat utama Kantor Pusat PDPPJ, Selasa (27/3). Kunjungan kerja tersebut dihadiri delapan peserta dan diterima Direksi PDPPJ beserta jajarannya.
Pada kunjungan kerja tersebut, dibahas proses pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya. Direktur Umum PDPPJ, Deni Harumantaka, menjelaskan bahwa pembentukan sebuah perusahaan daerah didasarkan pada peraturan daerah.
Pembentukan PDPPJ berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya dan Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.
Selain itu, juga dibhas mengenai bagaimana proses besaran pendapatan asli daerah (PAD), koordinasi dengan wali kota Bogor sebagai pemilik perusahaan daerah, bagaimana pembiayaan (konsep) revitalisasi pasar di PDPPJ, serta bagaimana mekanisme fungsi pasar sebagai stabilisator harga dan pasokan.
Deni melanjutkan, untuk besaran PAD ditetapkan wali kota setelah diajukan RKA oleh PDPPJ.
Sementara koordinasi antara PDPPJ dengan wali kota, ada yang langsung dan ada yang melalui Badan Pengawas (BP) sebagai perwakilan wali kota, yang melekat pada perusahaan.
Direktur Operasional PDPPJ, Syuhairi, menjawab pertanyaan yang dilontarkan Komisi II DPRD Kabupaten Bangka tentang mekanisme fungsi pasar sebagai stabilisator harga dan pasokan.
“Melalui pelatihan dan pendampingan pedagang, sidak pasar, operasi pasar, yang semuanya bekerja sama dengan instansi terkait,” ujar Syuhairi. (*/don/a)