25 radar bogor

Anggota DPRD Paling Malas Lapor LHKPN

PELAPORAN: Suasan ruang pelaporan LHKPN di KPK, Jakarta, Rabu (24/1/2018). (dok. Jawapos)

JAKARTA–RADAR BOGOR,Sedikitnya anggota DPRD yang menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) disikapi serius Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seluruh Indonesia (Adkasi). Mereka pun siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong para legislator untuk melaporkan harta mereka.

”Kami akan terus sosialisasi kepada anggota,” terang Ketua Adkasi Lukman Said saat ditemui di sela-sela acara Rakernas II Adkasi di Hotel Paragon, Jakarta, kemarin (27/3).

Menurut Lukman, sebenarnya para anggota DPRD sudah mengetahui aturan pelaporan LHKPN. Sebab, selama ini KPK sudah datang ke daerah-daerah untuk melakukan sosialisasi. Selain itu, organisasi juga sudah gencar melakukan pemberitahuan kepada seluruh anggota.

Dalam rakernas yang berlangsung mulai kemarin (27/3) sampai hari ini (28/3) tersebut , pihaknya akan menyampaikan data terkait sedikitnya anggota DPRD yang laporkan kekayaannya. Dia berharap, mereka semakin sadar pentingnya menyerahkan laporan. Persoalan itu akan menjadi pembahasan serius di internal Adkasi.

Lukman mengatakan, pihaknya juga mengundang Ketua KPK Agus Rahardjo untuk memberikan arahan kepada semua anggota DPRD yang datang dari seluruh daerah di Indonesia. Tentu, akan disampaikan pentingnya menyerahkan LHKPN. Menurut dia, jika yang menyampaikan adalah ketua KPK, maka anggota dewan akan lebih tergerak untuk menyerahkan laporan.

Dengan diadakannya rakernas dan kehadiran pimpinan KPK, pihaknya yakin persoalan minimnya anggota DPRD yang melaporkan kekayaan akan selesai.  Dia menargetkan pada tahun ini persoalan tersebut akan tuntas.

Jika tetap tidak mau melaporkan, anggota dewan akan rugi sendiri. Sebab, syarat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD adalah menyerahkan laporan harta kekayaan.

Kalau tidak melaporkan kekayaan, mereka terancam tidak bisa maju lagi dalam pemilihan anggota legislatif tahun depan.

”Kami tidak henti-hentinya mengingatkan, agar mereka tetap bisa maju sebagai caleg,” tegas dia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, instruksi penyerahan LHKPN sudah disampaikan kepada semua DPRD. Jadi, mereka semua sudah mengetahui kewajiban yang harus dilaksanakan. Kemendagri juga tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah.

Ia pun mengimbau kepada semua anggota DPRD untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Sebagai penyelenggara negara, mereka harus taat terhadap hukum. sebagai pejabat publik mereka diharap bisa menjadi contoh bagi masyarakat. ”Tidak ada alasan untuk tidak melaporkan LHKPN,” kata dia.(lum/ttg)