25 radar bogor

Uji Kelayakan Becak Setahun Sekali

PERIKSA: Petugas Dishub saat mengecek kelayakan salah satu becak yang beroperasi di Kota Bogor.

BOGOR–RADAR BOGOR, Keberadaan becak sebagai salah satu alat transportasi kian tergerus. Sebagai kota heritage, Bogor melalui Dinas Perhubungan mendata kelayakan operasi becak.

Wira Hadi, staf pada Angkutan Tidak Dalam Trayek  (ATDT) Dishub Kota Bogor, menjelaskan, di Kota Bogor becak beroperasi layaknya angkutan umum lain. Kendaraan roda tiga ini juga mengantongi surat izin beroperasi. Kelayakan dan kondisi kendaraan ditunjukkan dengan surat tanda nomor kendaraan becak (STKB). Sedangkan, para tukang becak memiliki surat izin penarik becak (SIPB).

“Seperti STNK dan SIM di kendaraan umum. Setiap tahun rutin dilakukan pendataan dan pengetokan rangka becak,” katanya kepada Radar Bogor.

Wira menjelaskan, SIPB sendiri berlaku selama lima tahun, sedangkan STKB harus satu tahun sekali diperpanjang. Umumnya, permasalahan pada operasional becak adalah terkadang surat dipegang pemilik. Penarik becak hanya dikasih fotokopian sebagai bukti operasi.

Lanjut Wira, ada 643 becak yang setiap hari beroperasi di sejumlah ruas jalan. Diharapkan dari pembekalan, para sopir becak tertib administrasi.(don/c)