25 radar bogor

Pemilik Abu Tours Tersangka, Izin Belum Dicabut

MUHAMMAD IDHAM AMA/FAJAR/JPG DIAMANKAN: CEO Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba saat dibawa ke Polda Sulsel untuk diperiksa penyidik, Jumat (23/3).

JAKARTA–Pemilik travel Amanah Bersama  Umat (ABU) Tours Hamzah Mamba sudah ditetapkan tersangka kasus penipuan umrah oleh Polda Sulawesi Selatan. Namun status perizinan travel  yang berbasis di Makassar masih aman-aman saja. Dengan beragam alasan, Kemenag belum mencabut izin ABU Tours.

ABU Tours adalah travel haji resmi di Kemenag. Mereka mengantongi izin se­bagai perusahaan penyelenggara ibadah umrah (PPIU) sejak 2017 lalu. Izin operasional bernomor 559/2017 sedianya kadaluarsa pada 12 Juli 2020 nanti.

Saat dikonfirmasi soal penanganan kasus ABU Tours, Menag Lukman Hakim Saifuddin tidak banyak komentar. ”Terkait kasus tersebut (ABU tours, red) sedang dalam penanganan aparat penegak hukum,” katanya kemarin. Dia belum bisa menjelaskan kelanjutan status izin ABU Tours.

Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan pelanggaran ABU Tours sudah jelas. Apalagi pemiliknya telah ditetapkan sebagai tersangka. ”Sanksi administrasi terkait izin sedang diproses,” katanya.

Dia mengatakan dalam waktu segera bakal diputuskan sanksi administrasi untuk ABU Tours. Melihat kasusnya yang cukup parah sampai pemiliknya berstatus tersangka, hampir pasti izin ABU Tours bakal dicabut

Nantinya pencabutan izin tidak mengurangi hak jamaah. Baik itu hak untuk tetap diberangkatkan dengan travel lain, maupun hak pengembalian uang (refund). Namun menilik kasus serupa yang dialami First Travel (FT), pengembalian uang maupun keberangkatan umrah belum bisa dilaksanakan. Bahkan sampai pemilik FT menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Pengamat haji dan umrah Dadi Darmadi menyayangkan muncul kembali kasus penipuan umrah dengan jumlah jamaah yang besar. ”Dari tiga kasus besar, jumlah korbannya mencapai 150 ribu lebih. Uang masyarakat yang terancam hilang juga triliunan rupiah,” jelasnya.

Ketiga kasus itu adalah FT dengan korban mencapai 63.310 orang, kasus ABU Tours dengan korban 86.720 orang, dan kasus Hannien Tour dengan jumlah korban 4.120 orang.

Dia mengatakan, Kemenag harus lebih mengedepankan proses pengawasan. Harus lebih peka dalam mencium kegiatan travel umrah yang berpotensi mengalami persoalan. Misalnya melakukan pengawasan pengelolaan uang, besaran tarif umrah masuk akal atau tidak, dan mengamati langsung proses keberangkatan sesuai jadwal atau tidak.

”Kemenag jangan menjadi seperti pemadam kebakaran. Harus memiliki early warning,” jelasnya. Travel umrah yang akhirnya melakukan penipuan dengan jumlah korban ribuan, sebenarnya adalah travel umrah resmi. Namun sayangnya karena pengawasan yang lemah, travel-travel nakal itu menggunakan izin Kemenag untuk merekrut jamaah sebanyak-banyaknya.

Dadi menjelaskan, sudah memprediksi banyak kasus penipuan umrah dengan korban banyak, sejak dua tahun lalu. Tepatnya ketika sangat masif promosi umrah dengan harga yang tidak masuk akal. Yakni kurang dari Rp20 juta. Bahkan travel FT menawarkan paket umrah sekitar Rp17 jutaan.(jp)