25 radar bogor

Inovasi Disnakertrans Pertemukan Pencaker dengan Pemberi Kerja

PERMUDAH: Para pencaker saat memadati area job fair yang pernah dilakukan Disnakertrans Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Teknologi yang kian modern membuat segala sesuatunya kini bisa dilakukan hanya dalam genggaman. Tak terkecuali, pembuatan kartu pencari kerja (kartu kuning).

Beberapa bulan mendatang, pembuatan kartu kuning bisa dilakukan hanya dengan menggunakan jaringan internet.

Kasi Penempatan dan Perluasan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor, Dwi Aang menjelaskan bahwa pemberlakuan itu perlu dilakukan. Selain untuk memangkas waktu pembuatan, proses kartu kuning via internet diyakini efektif menghindari birokrasi yang melilit.

“Nama sistemnya, bursa kerja online. Mulai dari pembuatan kartu kuning, sampai penyaluran tenaga kerja,” jelasnya kepada Radar Bogor.

Pasalnya, selama ini pembuatan kartu kuning di kantor Disnaker Kota Bogor dianggap belum efektif.

“Sejauh ini kan manual, datang ke kantor mengajukan persyaratan. Ada tiga macam, pasfoto, fotokopi ijazah dan KTP,” terangnya.

Nantinya, jika sudah diberlakukan secara daring (online) berbagai persyaratan itu bisa diserahkan melalui cara pengunggahan. Kemudian, setelah mendapat kartu kuning bisa langsung melamar pekerjaan di bursa kerja yang disediakan Disnaker secara daring.

“Jadi, kita melibatkan perusahaan, melaporkan ke kita ada berapa lowongan yang dibuka. Nanti kita input dalam sistem aplikasi itu,” kata Aang.

Pemberlakuan sistem secara daring itu, baru akan dilakukan sekitar Juli mendatang. Satu tahun selanjutnya, sistem tersebut akan disediakan dalam bentuk aplikasi di Android. Aang mengaku ingin mempermudah masyarakat dengan melakukan inovasi-inovasi tersebut.

Kini, ada beberapa layanan lainnya yang disediakan Disnaker Kota Bogor selain pembuatan kartu kuning. Antara lain,  izin mempekerja­kan tenaga kerja asing (IMTA), rekomendasi pendirian bursa kerja yang tersedia di masing-masing SMK dan perguruan tinggi, pelayanan pemberian rekomendasi untuk pelak­sanaan job fair, pelayanan pendirian lembaga penempatan tenaga kerja, dan pelayanan rekomendasi TKI.

“Serta pelayanan terkait rekomendasi untuk pembuatan paspor TKI,”  pungkasnya.(fik/c)