25 radar bogor

Tambah Zona PKL Taman

KOSONGKAN: Petugas Satpol PP saat menertibkan bangunan PKL semipermanen di Jalan Pandu Raya.

BOGOR–Wajah Kota Bogor terus berbenah menjadi kota ramah dari pedagang kaki lima (PKL). Kemarin, puluhan bangunan liar semipermanen di Jalan Adnan Wijaya, Pandu Raya, diratakan.

“Satpol PP targetkan setahun pengoso­ngan. Tahun ini ada 10 titik PKL di seluruh Kota Bogor,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bogor, Herry Karnadi, kemarin (22/3).

Lebih lanjut Herry menjelaskan, Satpol PP tentunya melalui prosedur sebelum meng­ek­sekusi bangunan. Mulai sosia­lisasi, pemberitahuan, sampai surat peringatan kepada para PKL. Tercatat, sejak Maret 2018, penegak perda ini sudah meratakan ratusan bangunan di empat titik.

“Sudah kami kosongkan semuanya, tinggal enam titik lagi,” terangnya.

Pemilihan lokasi eksekusi sendiri tidak melulu satu area. Lokasi dipilih secara acak, sesuai tuntasnya prosedur yang ditempuh kepada para pedagang. Jika sudah matang, eksekusi penertiban bisa dilaksanakan.

Menurut Herry,  penertiban ini sebagai upaya memperindah Kota Bogor. Jika tidak ditertibkan, seluruh trotoar akan menjadi suburnya pertumbuhan PKL. Beberapa lokasi sudah ditertibkan, dari mulai kawasan stasiun.

Tahun ini, kata Herry, institusinya menyisir lokasi di pinggiran kota, seperti Pandu Raya atau Yasmin. Kendati demikian, upaya penertiban ini tidak meng­hilangkan PKL, melainkan lebih ditata dan teratur. Seperti adanya sentra zona PKL di Jalan Pemuda.

“Jika sudah penuh, jangan menambah keluar lagi, tidak mencari trotoar lain. Zonanya tidak diperlebar,” jelasnya.

Selain sentra zona PKL, upaya pena­nganan lain yakni merelokasi PKL ke taman. Di sana nantinya ada zona PKL, namun tidak diperuntukkan PKL yang baru membuka lapak. Nantinya seluruh PKL tertampung di zona PKL taman. Namun, para pedagang diimbau tidak mengajak pedagang lain yang belum terdata. Sehingga tidak menelan­tarkan para pedagang lama.

“Tertata dan ter­data, jadi, bukan berarti diberikan zona PKL tapi menjadi tumbuh PKL baru,” pungkasnya.

Di lokasi penertiban, Kabid Pertamanan dan Penerangan Jalan Umum (PJU), pada Dinas Perumahan dan Permukiman, Agus Gunawan menambahkan, lokasi pasca pembongkaran akan difungsikan kembali.

Menurutnya, perlu ada edukasi dari tingkat kelurahan bahwa jalur hijau dilarang didirikan bangunan untuk berjualan. Oleh karenanya, koordinasi terus dilakukan Disperumkim dengan BPKAD serta Satpol PP terkait jalur hijau.

Leading sector-nya tetap Satpol PP, kalau dinas pertamanan diminta menambah tanaman supaya tidak ditempati kembali oleh PKL,” pungkasnya. (don/c)