25 radar bogor

KK Berubah, Warga Wajib Lapor

 

BOGOR–RADAR BOGOR, Pertambahan 5.554 jiwa penduduk Kota Bogor, yang sebelumnya 1.005.012 jiwa menjadi 1.010.566 jiwa di semester II 2017, bukan sepenuhnnya berasal dari angka kelahiran. Angka tersebut merupakan seluruh aktivitas pertambahan penduduk dari pelaporan data akta, kartu keluarga, dan KTP.

“Angka itu adalah hasil aktivitas pelayanan kependudukan, yang akan dilaporkan setiap kecamatan,” ujar Kabid Penyajian Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data pada Disdukcapil Kota Bogor, Ari Setiani­ngsih kepada Radar Bogor kemarin (22/3).

Ari menjelaskan, angka pertambahan tersebut terdiri atas perubahan penambahan pada kartu keluarga (KK). Misalnya ada anggota keluarga yang lahir dan meninggal, atau pindah dan datang. Data tersebut, lanjut Ari, akan terotomatis mengubah data secara online setiap harinya. Sedangkan, data semester I 2018 dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri pada Juli 2018.

“Itu semua otomatis akan berubah dan nanti dikonso­lidasikan oleh pusat, untuk menco­cokkan data dan mengkla­rifikasi serta mencegah data ganda. Makanya, dikelu­arkannya enam bulan sekali atau satu semester terakhir,” jelas Ari.

Ari melanjutkan, data kepen­dudukan dapat dimanfaatkan SKPD semua layanan Kota Bogor. Data kependudukan ini dipastikan 90 persen valid. Mengapa  tidak 100 persen? Kata Ari, karena terdapat kemungkinan kesalahan. Misalnya tidak terdata oleh pemerintah pusat.

Contohnya, data warga miskin dan data ini dapat dilihat Bappeda, lalu akan dikroscek datanya di Disduk­capil. Atau, penerima bantuan iuran BPJS PBI yang ditanggung peme­rintah.

“Nanti kami verifikasi lagi. Benar atau tidak ada warga yang tidak melaporkan atau pindah,” katanya.

Ari mengimbau, setiap ada perubahan data, warga wajib melaporkan untuk verifikasi.  Misalnya punya anak, maka harus mengganti KK baru dan kartu identitas anak. Dengan demikian, data 5.554 warga tambahan ini bukan karena angka kelahiran.

Menurutnya, akta kelahiran tidak bisa menjelaskan angka kelahiran. Bisa saja, penam­bahan jiwa tertera di dalam KK.

“Data itu tidak mewakili jumlah yang lahir, tapi pendataan yang membuat akta  sudah kami catat. Jadi, kelahi­ran bukan dari akta. Bisa saja ada yang baru membuat, saat anaknya mau masuk sekolah,” pungkasnya.(don/c)