25 radar bogor

Puluhan Kendaraan Terjaring

TERTIB PAJAK: Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bogor Ateng Kusnandar (kanan) ikut menertibkan pengendara yang tak membayar pajak kendaraannya, kemarin.

SUKARAJA–RADAR BOGOR,Operasi terpadu kendaraan yang tidak melaku­kan daftar ulang (KTMDU) triwulan I tingkat Polres Bogor, kembali dilakukan di Simpang Kandang Roda, Kecamatan Sukaraja, kemarin (20/3).

Operasi ini melibatkan petugas gabungan dari Penge­lolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bogor, Polres Bogor, PT Jasa Raharja, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, dan Sub Den Pom Bogor.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Ka­­bupaten Bogor Ateng Kus­nandar Adisaputra mengata­kan, 54 unit kendaraan roda dua dan 15 unit kendaraan roda empat terjaring dalam operasi.

Hal ini memaksa para pemilik membayarkan pajak kendaraan bermotornya (PKB) di mobil Samsat Keliling yang disediakan petugas. ”Sebanyak 39 STNK atau SKPD kendaraan roda dua dan empat, dititipkan kepada petugas,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Masyarakat, sambungnya, diberikan waktu hingga 29 Maret 2018 untuk membayarkan pa­jaknya. Sebab, jika melewati batas waktu, jumlah denda akan bertambah. ”Operasi ini akan berlangsung hingga Kamis (22/3) di lokasi yang sama,” tuturnya.

Ateng berharap para wajib pajak (WP) taat dan patuh membayarkan PKB-nya tepat waktu. Sehingga takkan dikena­kan denda yang diberikan kepada para penunggak pajak. Dirinya juga mengimbau agar WP membayarkan PKB-nya melalui E-Samsat atau T-Samsat. (gal/c)