JAKARTA-RADAR BOGOR, Lembaga pendidikan menjadi sorotan KPK karena dianggap paling rawan penyimpangan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan, sektor pendidikan harus menjadi tempat yang benar-benar bersih dari korupsi baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
”KPK banyak menangani kasus korupsi dana pendidikan. Mulai dari Dinas Pendidikan hingga ke tingkat pusat,” kata Basaria dalam seminar nasional bertajuk Peran Perempuan dalam Mencegah Tindakan Korupsi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senin (19/3).
Karena anggaran pendidikan dari APBN sebanyak 20 persen, maka harus dikawal agar dana yang dipungut dari masyarakat dimanfaatkan dengan baik oleh para pendidik untuk pendidikan anak-anak. Dari tingkatan bawah sampai atas, ini jadi perhatian KPK.
Basaria mengungkapkan, upaya pencegahan sudah dilakukan KPK sejak 2016 di tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD). Tenaga pendidik dikumpulkan, agar mereka bisa bicara tentang korupsi pada anak-anak bahkan dari kecil.
”Guru-guru PAUD harus memberi nilai-nilai antikorupsi, mulai dari dini sehingga anak terbiasa jujur,” ucapnya.
Dia menambahkan, anak-anak harus diberi pendidikan. Bagaimana anak harus jujur dan disiplin. Tidak dalam bentuk teori tapi tindakan.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meneliti tren kasus korupsi pada institusi pendidikan yang seharusnya bisa menjadi benteng dalam memerangi korupsi, justru malah terlibat dalam praktik korupsi. Tercatat semenjak 2005 sampai 2016 ada sekitar 425 kasus korupsi di sektor pendidikan.
”Sebanyak 618 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri kepada Radar Bogor.
ICW juga mencatat dalam kurun waktu satu dasawarsa tersebut setidaknya uang rakyat yang digondol sebesar Rp13 triliun dengan total nilai suap sebesar Rp55 miliar.
”Dana yang paling rentan dikorupsi pada sektor pendidikan adalah dana alokasi khusus diikuti oleh dana Bos, dana infrastruktur sekolah, dana sarana dan prasarana, dan dana buku,” ujarnya.
Mesikpun kasus korupsi pendidikan di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) cenderung lebih rendah dibandingkan dengan sektor non-PBJ, namun kerugian negara yang ditimbulkan lebih tinggi sekitar 66 persen.
”Biasanya modusnya itu menggelapkan dana dan markup,” tukasnya.(ded/jpnn)